Dekrit.com|Samosir– Galian C di Desa Huta Tinggi Kecamatan Pangururan salah satu usaha pertambangan ilegal yang marak terjadi di Kabupaten Samosir. Modusnya, pematangan tanah.
Di lokasi tersebut aktivitas pengerukan pebukitan dan tebing-tebing masih berlangung. Tampak alat berat Exscavator mengisi dump truck yang berjejer. Lalu, material tanah dibawa ke lokasi proyek pelebaran Tano Ponggol di pusat kota Pangururan yang pembiayaannya dari APBN. Dum truck itu lalu lalang menebar debu sepanjang jalan hingga memantik protes dari warga.
Usaha pertambangan ilegal yang diawali pada bulan November itu bukan tak diketahui pemerintah daerah setempat. Surat teguran dari dinas terkait pun sudah dilayangkan,akan tetapi dicueki
Camat Pangururan Bresman Simbolon tak menampik praktek galian C di wilayahnya belum memiliki izin. Pihaknya bersama Satpol PP, Dinas Perizinan dan Lingkungan Hidup kata dia telah mendatangi lokasi menghentikan aktivitas pertambangan yang ilegal itu. “Kita sudah tiga kali ke lokasi. Itu (galian c) ilegal,” ujar Bresman dikonfirmasi via sambungan telepon seluler, Selasa 21 Januari 2020.
Selain tim gabungan, pihaknya bersama Polsek Pangururan belum lama ini telah ke lokasi. Kedatangan mereka menanyai izin usaha. Di situ, hanya pekerja yang ada, sedangkan orang yang bertanggungjawab yang belum diketahui identitasnya itu tidak berada di tempat.

Bresman mengatakan, Bupati Rapidin Simbolon melalui Dinas Perizinan telah melayangkan surat protes yang isinya meminta menghentikan aktivitas penggalian. Kendati demikian, imbuh dia pihak pengusaha membandel dan pengerukan terus berlangsung. Upaya penertiban dari pemerintah akan tetap berlanjut. Surat teguran kedua akan segera disampaikan. “Jika tak dihiraukan juga, surat ketiga dilayangkan hingga penghentian paksa. Bila surat ketiga tak diindahkan, kita akan stop paksa,” tegas Bresman.

Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Jonser Banjarnahor menuturkan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap usaha pertambangan di Desa Huta Tinggi yang disebut pemerintah daerah belum memiliki izin. Disinggung soal menghentikan aktivitas ilegal itu, pihaknya kata Jonser tidak memiliki kewenangan lantaran tengah dalam penyelidikan.
Dum truck yang lalu lalang menebar debu di sepanjang jalan memantik perlawanan dari warga Desa Huta Tinggi. Kepala Desa Huta Tinggi, Pargaulan Silalahi menuturkan, dum truck yang melintas membuat rumah warganya kotor.
Warga kata dia telah berkali-kali melakukan penolakan, bahkan pada Selasa pagi, beberapa warga menghadang dump truck. “Kami warga Huta Tinggi keberatan atas keberadaan galian itu. Apalagi lalu lalangnya truk-truk galian yang melintas menebarkan debu yang cukup tebal ke rumah-rumah warga yang menggangu kesehatan,” terang Pargaulan.
Dijelaskannya, jalan yang dilalui dump truck membuat kondisinya semakin rusak begitu juga dengan kebisingan. Kondisi demikian dikawatirkan menimbulkan bencana longsor lantaran galian ilegal itu berada di tepi jalan dan dekat permukiman warga. Pihak pengusaha maupun pengangkut tanah galian dalam suatu kesempatan berjanji akan menghentikan dan segera mengurus izinnya meski sampai pada Rabu 22 Januari 2020 tak terbukti.
Sementara itu, perwakilan kontraktor proyek pelebaran Alur Tano Ponggol melalui Project Manajer, Dedi Sidabutar enggan berkomentar lebih jauh terkait tanah yang disuplai pengusaha lokal. Namun, ia mendukung, usaha pertambangan yang tak memiliki izin harus ditutup. “Galian ilegal ini harus ditutup dan ditindak tegas. Jangan sampai hanya menguntungkan oknum pengusahanya saja namun tidak memperdulikan lingkungan dan masyarakat setempat,” tukasnya.
Keterangan yang dihimpun dari warga Desa Huta Tinggi, galian C ilegal itu milik mantan Kepala Desa Huta Tinggi bermarga Naibaho.
Tim dekrit.com pun telah berupaya menghubungi Naibaho, namun hingga berita ini dilansir, belum diperoleh keterangan.
(dkt|Manru|Bro)

Discussion about this post