Dekrit.com, Simalungun – Perempuan berisial ZA, yang selama ini sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) beralih aktivitas menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Warga Dusun I, Kelurahan Dolok Merawan, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai tersebut terancam menghabiskan waktunya bertahun-tahun dipenjara.
Peredaran narkoba yang dilakukan wanita berusia 39 tahun ini pun tidak hanya pada satu daerah. Berdasarkan keterangannya kepada polisi terungkap bahwa aringannya melibatkan daerah Tebing Tinggi dan Kabupaten Simalungun, tidak menutup kemungkinan daerah dimana ZA tinggal yaitu Kabupaten Serdang Bedagai.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Eduard Tobing menjelaskan, terbongkarnya aktivitas wanita ini berawal dari seorang pemuda berusia 24 tahun berinisial AB, yang merupakan konsumennya. AB ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Simalungun, Kamis (6/2) sekitar pukul 13.30 Wib di Jalan Besar Siantar-Medan, Nagori Dolok Melangir, Kecamatan Dolok Batu Nanggar.
Hasil penggeledahan petugas didapati dari AB satu bungkus plastik klip diduga berisi narkoba jenis sabu-sabu. Dan AB yang tercatat sebagai warga Simpang Aman Sari, Nagori Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun tersebut mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya. “Tersangka mengakui bahwasanya narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang perempuan” katanya Mingggu (9/2/2020).
Berdasarkan informasi inilah, polisi bergerak cepat menuju alamat ZA, dan saat tiba di Dolok Merawan, Kabupaten Sergei, langsung dilakukan penggeledahan. “Saat unit Opsnal melakukan pengembangan berhasil mengamankan satu orang perempuan di dalam rumahnya. Hasil penggeledahan ditemukan dua bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu” terangnya.
Tak habis di sini, wanita ini dengan gamblang mengaku bahwa sabu-sabu yang ditemukan polisi awalnya milik seorang pria yang berada di Kota Tebing Tinggi. Kemudian sebagian dijual kepada tersangka AB. “ZA mengakui bahwa sebelumnya menjual satu bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu kepada AB” jelasnya.
Kini, wanita berparas cantik ini harus menerima resiko dari perbuatannya, dia diancam dengan Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 112 ayat (1) 114 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat, yaitu minimal 4 tahun, dan maksimal bisa hukuman 20 tahun, bahkan hukuman mati.
Polisi menerapkan pasal tersebut kepada ZA karena diduga bertindak sebagai pengedar dengan jumlah total barang bukti sekitar 1,7 gram. Sementara penjual narkortika itu kepada ZA masih dalam pengejaran polisi. Diketahui berisial PB menjadi buron karena berhasil menghindar dari tangkapan polisi.
“P tidak berhasil ditemukan diduga sudah mengetahui adanya penangkapan karena saat penangkapan ZA mereka kebetulan sedang berkemunikasi menggunakan handphone dengan laki- laki PB tersebut” kata Kasat.(*)
Discussion about this post