Dekrit.id||Simalungun-Pelaksanaan pesta demokrasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Simalungun telah usai diselenggarakan, berdasarkan hasil penghitungan cepat Quick Count, pasangan calon (Paslon) Radiapoh Hasiholan Sinaga-Zonny Waldi atau yang biasa dikenal dengan RHS-ZW itu unggul dari 3 paslon lainnya.
Meski telah terselenggara dengan baik, namun diduga tahapan proses Pilkada berusaha ‘dicederai’ oleh salah satu Paslon melalui tim pemenangan dan relawannya.
Beberapa sumber yang tidak ingin identitas dirinya dicantumkan dalam pemberitaan ini mengatakan bahwa ada tim pemenangan dari salah satu Paslon berusaha akan melakukan ‘Money Politic’ namun dihentikan oleh kelompok masyarakat.
“Ada tim sukses (TS) salah satu Paslon yang berencana bagi bagi uang ‘money politic’ sebelum pilkada itu, namun diketahui dan dihentikan oleh masyarakat, barang buktinya jelas kok uang hampir 40 juta rupiah itu,” terang IN, salah satu sumber.
Namun sangat disayangkan, dihentikannya acara bagi bagi uang di Nagori Talun Rejo, Kecamatan Pematang Bandar tersebut, saat barang bukti diserahkan ke Panwascam setempat, seseorang datang dan mengambil barang bukti berupa uang tersebut.
“Sudah dilapor ke Panwascam malam itu juga setelah dihentikan dan uang yang jadi barang bukti diserahkan ke Panwascam, tiba tiba ada seorang pria ditemani beberapa orang dan merampas uang itu lalu membawa pergi,” ucap IN sambil memperlihatkan video saat kejadian.
Selain tindakan perampasan dan upaya menghilangkan barang bukti, paslon dan TS tersebut juga diduga telah melanggar Undang Undang perlindungan anak. Dalam kegiatan pembagian money politic TS paslon tersebut mengikutsertakan anak dibawah umur.
“Mereka selain bagi bagi uang dan berusaha mengilangkan barang bukti juga melibatkan anak dibawah umur dalam kegiatan politiknya, ada juga rekaman videonya itu,” terang IN lagi.
Berdasarkan bukti rekaman video pelanggaran perampasan dan penghilangan barang bukti serta melibatkan atau mengeksploitasi anak maka diduga paslon bersama TS nya telah melanggar UU Perlindungan Anak pasal 15, Nomor 35 Tahun 2014, yang menyatakan: Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan kegiatan politik.
Salah satu indikasi pelanggaran yang melibatkan dan mengeksploitasi anak dalam kegiatan politik yaitu,
“Melibatkan anak untuk ikut menerima uang saat menghadiri kampanye, menerima pembagian Sembako maupun sedekah, dan sejumlah indikasi money politic lainnya.”
Berdasarkan temuan dan informasi tersebut, warga Simalungun berharap agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Simalungun beserta pihak kepolisian segera dan serius mengusut hal ini.
“Walaupun pelaksanaan Pilkada telah selesai namun pelanggaran yang terjadi harus juga diusut dan kita minta Panwascam, Bawaslu serta kepolisian segera menindak orang orang yang melakukan pelanggaran tersebut demi perwujudan demokrasi di Simalungun, serta kedepannya tidak terulang lagi hal serupa,” lanjut IN. (Dkt||F1)

Discussion about this post