ADVERTISEMENT
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms
  • Redaksi
Jumat, April 23, 2021
Situs Berita Online
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Peristiwa
    • Investigasi
    • Olahraga
    • Politik dan Pemerintahan
  • Regional
    • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini & Cerita
    • Budaya
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Sejarah
    • Entertainment
    • Tekno & Otomotif
    • Video
    • Relationship
    • Seleb
  • ADVERTORIAL
  • Lipsus
    • PENDIDIKAN
    • Mimbar Dakwah Jum’at
    • Mimbar Minggu
    • Viral
  • PILKADA
    • Pilkada Nasional
    • Pilkada Regional
  • Sport
    • Bola
  • NEWS
    • Peristiwa
    • Investigasi
    • Olahraga
    • Politik dan Pemerintahan
  • Regional
    • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini & Cerita
    • Budaya
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Sejarah
    • Entertainment
    • Tekno & Otomotif
    • Video
    • Relationship
    • Seleb
  • ADVERTORIAL
  • Lipsus
    • PENDIDIKAN
    • Mimbar Dakwah Jum’at
    • Mimbar Minggu
    • Viral
  • PILKADA
    • Pilkada Nasional
    • Pilkada Regional
  • Sport
    • Bola
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home NEWS

Jelang Pilkada Diduga Salah Satu TS Paslon Langgar UU Perlindungan Anak

dekrit.id by dekrit.id
11 Desember 2020
in NEWS
0
376
SHARES
2.9k
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke TwitterBagikan ke Email

Dekrit.id||Simalungun-Pelaksanaan pesta demokrasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Simalungun telah usai diselenggarakan, berdasarkan hasil penghitungan cepat Quick Count, pasangan calon (Paslon) Radiapoh Hasiholan Sinaga-Zonny Waldi atau yang biasa dikenal dengan RHS-ZW itu unggul dari 3 paslon lainnya.

Meski telah terselenggara dengan baik, namun diduga tahapan proses Pilkada berusaha ‘dicederai’ oleh salah satu Paslon melalui tim pemenangan dan relawannya.

READ ALSO

Penyidik KPK Terduga Pemeras Wali Kota Tanjungbalai Ditangkap

Cinta Segitiga Berakhir Tragis, Suami Digorok Usai ML, Istri Otaki Pelaku

Beberapa sumber yang tidak ingin identitas dirinya dicantumkan dalam pemberitaan ini mengatakan bahwa ada tim pemenangan dari salah satu Paslon berusaha akan melakukan ‘Money Politic’ namun dihentikan oleh kelompok masyarakat.

“Ada tim sukses (TS) salah satu Paslon yang berencana bagi bagi uang ‘money politic’ sebelum pilkada itu, namun diketahui dan dihentikan oleh masyarakat, barang buktinya jelas kok uang hampir 40 juta rupiah itu,” terang IN, salah satu sumber.

Namun sangat disayangkan, dihentikannya acara bagi bagi uang di Nagori Talun Rejo, Kecamatan Pematang Bandar tersebut, saat barang bukti diserahkan ke Panwascam setempat, seseorang datang dan mengambil barang bukti berupa uang tersebut.

“Sudah dilapor ke Panwascam malam itu juga setelah dihentikan dan uang yang jadi barang bukti diserahkan ke Panwascam, tiba tiba ada seorang pria ditemani beberapa orang dan merampas uang itu lalu membawa pergi,” ucap IN sambil memperlihatkan video saat kejadian.

Selain tindakan perampasan dan upaya menghilangkan barang bukti, paslon dan TS tersebut juga diduga telah melanggar Undang Undang perlindungan anak. Dalam kegiatan pembagian money politic TS paslon tersebut mengikutsertakan anak dibawah umur.

“Mereka selain bagi bagi uang dan berusaha mengilangkan barang bukti juga melibatkan anak dibawah umur dalam kegiatan politiknya, ada juga rekaman videonya itu,” terang IN lagi.

Berdasarkan bukti rekaman video pelanggaran perampasan dan penghilangan barang bukti serta melibatkan atau mengeksploitasi anak maka diduga paslon bersama TS nya telah melanggar UU Perlindungan Anak pasal 15, Nomor 35 Tahun 2014, yang menyatakan: Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan kegiatan politik.

Salah satu indikasi pelanggaran yang melibatkan dan mengeksploitasi anak dalam kegiatan politik yaitu,

“Melibatkan anak untuk ikut menerima uang saat menghadiri kampanye, menerima pembagian Sembako maupun sedekah, dan sejumlah indikasi money politic lainnya.”

Berdasarkan temuan dan informasi tersebut, warga Simalungun berharap agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Simalungun beserta pihak kepolisian segera dan serius mengusut hal ini.

“Walaupun pelaksanaan Pilkada telah selesai namun pelanggaran yang terjadi harus juga diusut dan kita minta Panwascam, Bawaslu serta kepolisian segera menindak orang orang yang melakukan pelanggaran tersebut demi perwujudan demokrasi di Simalungun, serta kedepannya tidak terulang lagi hal serupa,” lanjut IN. (Dkt||F1)

Related Posts

Foto : Ilustirasi. Medkom
NEWS

Penyidik KPK Terduga Pemeras Wali Kota Tanjungbalai Ditangkap

21 April 2021
KL, istri korban, otak pelaku pembunuhan. Foto Ist (dok Polres Bantul)
NEWS

Cinta Segitiga Berakhir Tragis, Suami Digorok Usai ML, Istri Otaki Pelaku

21 April 2021
NEWS

KPK Geledah Rumdis Wali Kota Tanjungbalai

21 April 2021
NEWS

Manajemen CV.Rapi Tehnik Bungkam saat Dikonfirmasi, Warga Berharap pada Radiapoh Sinaga

21 April 2021
NEWS

R.Kusta Dibantu Tiga Rekannya Edarkan Narkoba

20 April 2021
Anggota DPRD Provinsi Suamtera Utara, Viktor Silaen.
NEWS

Menyoal Tambang Galian C Ilegal di Kawasan Danau Toba, Pekerja Ditangkap, Tapi Pemiliknya Dibiarkan

19 April 2021
Next Post

Pilkada Simalungun Berjalan dengan Kondusif dan Aman

Discussion about this post

  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms
  • Redaksi

© 2020 Dekrit.id

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Peristiwa
    • Investigasi
    • Olahraga
    • Politik dan Pemerintahan
  • Regional
    • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini & Cerita
    • Budaya
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Sejarah
    • Entertainment
    • Tekno & Otomotif
    • Video
    • Relationship
    • Seleb
  • ADVERTORIAL
  • Lipsus
    • PENDIDIKAN
    • Mimbar Dakwah Jum’at
    • Mimbar Minggu
    • Viral
  • PILKADA
    • Pilkada Nasional
    • Pilkada Regional
  • Sport
    • Bola

© 2020 Dekrit.id