
Dekrit.id||Siantar – Pihak sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Pematangsiantar, dituding telah melanggar beberapa peraturan negara terkait ulahnya yang terbilang nekat ‘berjualan’ seragam sekolah kepada 396 siswa baru pada tahun ajaran 2022-2023.
Penjualan mulai dari seragam abu abu, Pramuka, Olah raga, Batik, Jilbab dan Dasi tersebutpun bermoduskan bahwa segalanya dilakukan dengan kesepakatan antara orangtua siswa dengan Komite.
Orangtua siswa/Wali pun diharuskan melakukan pembayaran untuk seluruh seragam tersebut pada saat dilaksanakannya Pendaftaran ulang penerimaan peserta didik baru (PPDB), dengan jumlah total untuk siswa Pria senilai Rp.795.000 sedang Perempuan Rp.835.000.
Hasanuddin Hasibuan Kepala Sekolah MAN Pematangsiantar dan Imran Simanjuntak selaku ketua Komite, tidak menampik hal tersebut saat dikonfirmasi kru media ini.
“Hal itu berdasarkan dari Komite dan Imran Simanjuntak ketua komitenya,” bilang Hasanuddin beberapa waktu lalu.

Hal itu pun diiyakan oleh Imran, “Sebelum disepakati kami telah sosialisasikan dulu ke orangtua siswa, dan itu kami lakukan untuk menjaga agar tidak terjadi kesenjangan, jadi supaya rata semua jenis bajunya,” kata Imran.
“Hal itu semua dilakukan oleh Komite, karena kalau Kepala sekolahnya yang melakukan itu yah salahlah, bisa ditangkap dia,” tambah Imran saat dijumpai di salah satu sekolah tinggi di kota Siantar.
Berjualan seragam di lingkungan sekolah seperti yang dilakukan pihak MAN Pematangsiantar adalah Salah. Hal ini ditegaskan oleh Hari Hanggara, salah seorang pemerhati dunia pendidikan.
“Sudah banyak peraturan yang mengatur bahwasannya tidak dibenarkan pihak sekolah menjual seragam kepada siswa, diantaranya PP No 17 Tahun 2010 Pasal 181, kemudian Permendikbud Pasal 4 No.45 Tahun 2014, harusnya pihak sekolah memahami itu,” tukas Hari.
“Kalau kita lihat dari harga per stel seragam yang ditentukan oleh pihak MAN jelas lebih tinggi dari harga pasaran, seragam abu abu 190 ribu dan seragam Pramuka 215 ribu, saya rasa itu justru lebih memberatkan pihak orangtua siswa.
Saat disinggung terkait alibi pihak MAN Pematangsiantar yang mengatakan bahwa menjual seragam tersebut dilakukan oleh Komite dengan kesepakatan orangtua siswa, Hari menganggap kalau Komite MAN Siantar telah menzolimi Peraturan Menteri Agama (PMA).
“Kalau mereka katakan bahwa semuanya itu dilakukan oleh Komite, maka jelas Komite dan pihak sekolahnya kita duga telah menzolimi PMA No.16 Tahun 2020 Pasal 23,” tegasnya.
“Komite Madrasah baik perseorangan maupun kolektif dilarang; Menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, Pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di Madrasah,” beber Hari.
Masih menurut Hari, “Jadi jelas dari beberapa peraturan yang telah dilanggar oleh pihak sekolah dan komite MAN Siantar kita duga bahwa telah terjadi ajang bisnis demi kepentingan pihak tertentu. Sangat disayangkan kalau sekolah yang bernaung di Kementerian Agama tersebut harus tercoreng akibat ulah oknum tertentu, maka saya rasa mereka juga pantas dihadapkan ke aparat penegak hukum (APH) untuk diperiksa,” tandas Pemerhati dunia pendidikan tersebut, Kamis (15/7). (Dkt|F1)

Discussion about this post