Dekrit.id||Simalungun – Manajer kebun Laras PTPN4 diduga telah ‘mengkangkangi’ kebijakan Menteri badan usaha milik negara (BUMN), perihal pengamanan dan pemeliharaan aset BUMN yang bersifat vital dan strategis.
Melalui surat edaran Menteri BUMN No:SE-15/MBU/12/2020, di dalamnya telah diatur sistem pengamanan aset milik Badan Usaha Milik Negara. Dalam surat edaran tersebut, Menteri telah menginstruksikan kepada seluruh Direksi agar melakukan pendataan dan membentuk pengamanan atas aset yang bersifat vital dan strategis.
Berbeda dengan yang terjadi di lingkungan PTPN4, sumber mata air yang merupakan aset vital bagi unit kebun Laras diduga dijadikan ajang pencari uang bagi Manajer, Asisten afdeling 3 dan ketua serikat pekerja kebun (SPBUN) kebun ) Laras.
Bahkan hutan lindung yang mengelilingi sumber mata air sebelumnya, habis dirambah dan kini dijadikan bangunan lapak permanen bagi para pedagang sekitar sumber mata air, dengan kondisi tersebut dikhawatirkan bahwa sumber mata air tersebut tidak lagi memiliki fungsi optimal bagi kebun Laras dan warga sekitar.
Diketahui sebelumnya bahwa pihak kebun Laras melalui Ketua SPBUN telah melakukan kesepakatan kerjasama dengan pihak nagori Karang anyer, kecamatan Gunung Maligas, kabupaten Simalungun, yang menurut informasi dari Julfikar Damanik Manajer kebun Laras, bahwa kerjasama yang dimaksud hanya untuk merawat dan menjaga sumber mata air.
Isi perjanjian ‘merawat dan menjaga’ sumber mata air diduga hanya menjadi ‘tameng’ bagi manajer,asisten dan ketua SPBUN. Kenyataan yang terjadi, setelah kesepakatan yang ditandatangani pada bulan September 2020, pihak Nagori Karang anyer mengutip dengan paksa uang retribusi kepada para pedagang kecil di sekitar sumber mata air, dengan mengeluarkan kwitansi retribusi yang didalamnya bertuliskan telah diketahui pihak PTPN4 Unit kebun laras, jumlah kutipan pun bervariasi mulai dari 10 sampai 100 ribu.
Ketika hal ini mulai disoroti pihak media, Julfikar pun langsung membantah keterpihakan dirinya serta jajaran atas pengutipan tersebut.
“Pihak PTP tidak mengetahui itu, kami baru tahu tentang adanya kwitansi itu,” ucap Julfikar melalui pesan whattsappnya belum lama ini.
Jawaban Julfikar pun diduga hanya untuk ‘buang badan’ karena takut terlibat, karena sebagai orang nomor satu di lingkungan kebun Laras harusnya Julfikar dapat mengambil tindakan dan kebijakan untuk menghentikan pungutan liar yang ‘mencekik’ warga tersebut.
Diduga telah mengkangkangi instruksi Menteri BUMN, warga pun mempertanyakan kesanggupan Julfikar dalam menata aset di lingkungan Unit Laras.
“Apa yang sudah dilakukan oleh Julfikar dan Suria Tarigan (asisten) serta ketua SPBUN adalah salah satu langkah untuk mengadu domba warga, kami menduga bahwa hal ini (kerjasama) sengaja dilakukan hanya untuk memperkaya diri sendiri yaitu pihak kebun dan Nagori,” ucap Irfan, tokoh pemuda Gunung Maligas.
“Kenyataan yang terjadi saat ini dan kebijakan kebun merupakan contoh yang bisa berpeluang bagi orang yang ingin menggarap lahan di wilayah kebun, karena pihak manajemennya sendiri yang buka peluang itu,” lanjut Irfan.
Ditambahkannya lagi, ” kami pihak warga nagori dan kecamatan Gunung Maligas meminta dengan sangat, agar pungli tersebut dihapuskan, dan guna menjaga aset negara serta menghindari hal hal yang tidak diinginkan kami meminta kepada Direksi PTPN4 agar mencopot Julfikar Damanik dari jabatannya sebagai Manajer kebun Laras, juga Suria Tarigan asisten afdeling 3, serta Tugiman ketua SPBUN, karena melakukan pembiaran pungli di wilayah kebun dan dugaan ikut serta mengkomersilkan aset vital kebun,” tegas tokoh pemuda ini dengan mantap. (Dkt|F1)
Discussion about this post