Dekrit.id||Siantar – Gelanggang permainan (Gelper) berkedok permainan ketangkasan anak (game zone) kembali marak di Kota Siantar, Sumatera Utara. Ada tiga titik Gelper yang kembali beroperasi pasca tutup satu bulan, sejak pertengahan April 2021 yang lalu.
Gelper di Kota Siantar sudah berulang kali digrebek aparat Poldasu. Seperti Gelper yang sebelumnya beroperasi di Jalan Tanah Jawa, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, dan Gelper sempat buka di Jalan Kartini, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat.
Dampak dari penggrebekan itu, kedua Gelper tersebut tidak lagi beroperasi (tutup) hingga saat ini. Bahkan dari penggrebekan tersebut, sejumlah oknum pemain dan pengelola Gelper sempat menjalani hukuman penjara. Sebab, praktik yang terjadi berupa perjudian.
Sikap tegas (penggrebekan) Poldasu Itu terjadi, jauh sebelum pandemi Covid-19 melanda Indonesia dan negara lainnya. Namun kini, keberadaan Gelper di Kota Siantar kembali marak disaat penularan Covid-19 semakin mengkhawatirkan.
Padahal, untuk mengantisipasi berkembangnya Covid-19, pemerintah melarang warganya melakukan budaya mudik. Dengan harapan, dengan larangan mudik, kerumunan tidak tercipta, sehingga resiko penularan Covid-19 dapat ditekan.

Larangan mudik itu memunculkan rasa ketidakadilan, seiring dengan bebasnya Gelper beroperasi di Kota Siantar. Padahal Gelper (Game Zone) juga menciptakan kerumunan. Namun tiga Gelper di Kota Siantar terkesan bebas beroperasi.
Adapun ketiga Gelper yang beroperasi kembali di Kota Siantar tersebut, diantaranya terdapat di SBC Kecamatan Siantar Timur, di Parluasan, Kecamatan Siantar Utara dan di Jalan Sriwijaya, Kecamatan Siantar Utara.
Ketiga Gelper itu beroperasi kembali sejak beberapa hari yang lalu. Praktik perjudian di tiga lokasi Gelper itupun, diduga terjadi.
Kapolres Siantar AKBP.Boy Siregar sangat diharapkan dapat mengambil sikap tegas selaku APH dan pimpinan Polri di Pematangsiantar untuk menutup secara menyeluruh kegiatan judi Gelper tersebut.
Selain Kapolres, Walikota pun dianggap sebagai orang yang harus bertanggungjawab atas beroperasinya judi gelper di Siantar.
Usai pertemuan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) bersama para Bupati dan Walikota se Sumut, yang berujung keluarnya instruksi Gubernur Sumut nomor 188.54/14/INST/2021 tentang kegiatan masyarakat dalam rangka pengendalian penyebaran Covid 19, pada 18 Mei 2021 lalu, seluruh kepala Daerah diharuskan untuk menutup tempat hiburan malam, termasuk tempat judi ketangkasan.
Berdasarkan instruksi Gubsu tersebut, sudah seharusnya judi ketangkasan Gelper yang beroperasi di Siantar saat ini segera ditutup.(Dkt|*|F1)

Discussion about this post