
Dekrit.id||Siantar – Tempat hiburan malam (THM) Koin Bar yang berlokasi di jalan Parapat KM 5, Simpang 2, kecamatan Siantar Marimbun Pematangsiantar, sejauh ini dianggap sangat meresahkan warga sekitar.
Pasalnya, THM yang beroperasi sejak 16/9/2021 lalu, kerap beroperasi melebihi batas waktu dan diduga menjadi tempat peredaran serta penyalahgunaan Narkoba jenis Ekstasi.
Sejak beroperasi Koin Bar telah beberapa kali mengalami penggerebekan dan diantaranya juga penangkapan yang disertai barang bukti Narkoba.
Belum lama ini seorang pemuda yang berasal dari kota Medan juga diringkus di THM Koin Bar karena terbukti membawa satu butir pil Happy Five golongan IV Psikotropika.
Yo yang diciduk setelah mengalami penggeledahan pada Minggu (12/12) sekira pukul 00:05, mengaku kalau pil happy five tersebut didapatkan dari kota Medan.

Penangkapan Yo warga Medan seakan membuktikan bahwa warga diluar kota Siantar menduga bahwa Siantar tempat yang ‘nyaman’ bagi para penikmat narkoba.
Terkait penangkapan tersebut warga Siantarpun berkomentar dan meminta agar THM Koin Bar mendapat perhatian khusus dari penegak hukum dan meminta lokasi tersebut ditutup.
“Sudah beberapa kali penggerebekan di tempat itu (Koin Bar) bahkan ada yang ditangkap karena terbukti membawa narkoba, janganlah dibiarkan saja sudah bisa itu ditutup karena menjadi tempat penyalah gunaan narkoba,” bilang JF seorang warga yang tidak ingin identitasnya dicantumkan.
Selain bukti penangkapan salah seorang warga Medan tersebut, Koin Bar juga selama ini diduga menjadi tempat peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis Ekstasi.
Informasi yang beredar bahwa selama ini diduga di lokasi Koin Bar tersedia ekstasi yang bisa didapatkan oleh pengunjung dengan harga 300 sampai 350 ribu per butirnya.
Jenderal Listyo Sigit Prabowo selaku Kapolri saat dikonfirmasi lewat pesan whattsappnya, Selasa (21/12) belum memberikan tanggapan terkait keberadaan Koin Bar dan apakah tidak ada instruksi Kapolri untuk menutup THM menjelang Natal dan Tahun Baru. (Dkt|F1)

Discussion about this post