
Dekrit.id|Siantar– Kasus dugaan penggelapan surat tanah yang dilaporkan pada tanggal 10 Nopember 2020 lalu, belum kunjung tuntas ditangani Polres Pematangsiantar. Terlapor hingga saat ini belum tersangka dan juga belum ditahan.
Alianco Simanjuntak (53) alias Anco mengatakan, ibunya bernama Gustiolina Purba (75) warga Jalan Marimbun, Kecamatan Siantar Selatan, melaporkan Martua Deserbert Simanjuntak (47) ke Polres Pematangsiantar atas dugaan penggelapan dua surat tanah di dua lokasi.
Surat tanah itu atasnama Marcius Simanjuntak, almarhum ayah Anco, yang terletak di Jalan Jalan Marimbun dan di desa Tiga Bolon Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun. “Kita kecewa, laporan sudah hampir 6 bulan, terlapor belum dijadikan tersangka,” kata Anco kepada sejumlah wartawan di Kedai Kopi Nainggolan, Jalan Gereja, Jumat, 16 April 2021.
Laporan Gustiolina sendiri sudah diterima kepolisian setempat. Itu ditandai adanya surat tanda terima laporan atau STTL 522/XII/2020 pada 18 Desember 2020.
Sebagai saksi pelapor, penyidik
telah memeriksa terlapor, yang tak lain, adiknya sendiri. Hanya saja sambung Anco, terlapor tak membawa dokumen surat tanah tersebut. Ia pun kecewa kepada Aipda GH Runapea, penyidik, kasus yang dilaporkan ibunya itu.

Di tengah upaya Kapolri Lystio berupaya keras membangun citra kepolisian dalam mewujudkan pelayanan kepada masyarakat, dia tak menyangka masih ada oknum polisi yang bermain-main. Bila tak tuntas bulan ini, dia mengaku akan melapor ke Kapoldasu Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.
“Saya sangat kecewa dengan penyidik Aipda Rumapea yang ditunjuk pihak Polres. Padahal, kami sudah beberkan, terlapor diduga pelaku,” keluhnya.
Satuan Reskrim Polres Siantar dinilai tidak bekerja profesional dan terkesan tidak mencerminkan rasa keadilan terhadap kasus dugaan penggelapan surat tanah ibunya itu. “Ibu saya telah beberapa kali dimintai keterangan, tapi pelaku masih status terlapor, belum tersangka, belum kunjung ditahan,” tandasnya.
Lantas, dia berharap kasus yang menimpa ibu dan keluarganya dapat segera terungkap dan pelakunya diperoses secara hukum sesuai dengan perbuatannya.
Kasatreskrim Polres Pematangsiantar AKP Edi Sukamto belum berhasil dimintai keterangan. Pesan singkat yang dilayangkan via layanan whatsapp pun belum direspon hingga berita ini dilansir. (dkt|Tim)

Discussion about this post