
Dekrit.com-Selama Juli 2019 ini, rentetan nama-nama pejabat Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menjadi tersangka kasus dugaan korupsi. Kali ini Posma Sitorus selaku Kadis Kominfo dan sekretarisnya Acai Sijabat. Penetapan tersangka keduanya dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar atas kasus proyek Smart City tahun anggaran 2017.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasis Pidsus) Kejari Pematangsiantar, Dostom Hutabarat menuturkan kepada sejumlah wartawan bahwa pelaksanaan proyek itu merugikan negara sekitar Rp 400 juta. Hanya saja, ada hal ganjil dalam penetapan tersangka yakni tidak dilakukan penahanan walau penetapan status tersangka sudah lama.
Pada kesempatan yang sama, Dostom mengatakan, penahanan tidak dilakukan dengan alasan menunggu para tersangka menghunjuk penasehat hukumnya. Kemudian, walau sudah ada status tersangka, Kejari masih juga menggelar tahapan pemeriksaan, dimana dalam hal ini Acai juga berstatus saksi.
Dostom menjelaskan, tidak dilakukannya penahanan karena masih ada permintaan untuk menghadirkan pengacara saat pemeriksaan. Sedangkan dalam pengerjaan proyek itu, Posma berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Acai sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Sebelumnya, pejabat Pemko yang sudah berstatus tersangka antara lain, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Adiaksa Purba dan Bendahara Pengeluaran di instansi tersebut, Erni Zenrato dalam kasus Operasi Tangkap Tangan. Kasus ini ditangani tim Tipikor Polda Sumut.
Kemudian ada nama Palawei dulu menjabat sebagai Kabid Kesra di Dinas Sosial dengan kerugian negara sebesar Rp 399 juta dari anggaran Koperasi Usaha Bersama (KUBE), dan kasus ini ditangani Polres Pematangsiantar. Kapolres, AKBP Heribertus Ompusunggu menegaskan bahwa kasus KUBE ini tidak tertutup menyerat nama Baren Alijoyo Purba karena saat itu menjabat Kepala Dinsos. (*)

Discussion about this post