• Disclaimer
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms
  • Redaksi
Situs Berita Online
Minggu, 11 Juni 2023
  • NEWS
    • Peristiwa
    • Investigasi
    • Olahraga
    • Politik dan Pemerintahan
  • Regional
    • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini & Cerita
    • Budaya
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Sejarah
    • Entertainment
    • Tekno & Otomotif
    • Video
    • Relationship
    • Seleb
  • ADVERTORIAL
  • Lipsus
    • PENDIDIKAN
    • Mimbar Dakwah Jum’at
    • Mimbar Minggu
    • Viral
  • PILKADA
    • Pilkada Nasional
    • Pilkada Regional
  • Sport
    • Bola
  • NEWS
    • Peristiwa
    • Investigasi
    • Olahraga
    • Politik dan Pemerintahan
  • Regional
    • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini & Cerita
    • Budaya
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Sejarah
    • Entertainment
    • Tekno & Otomotif
    • Video
    • Relationship
    • Seleb
  • ADVERTORIAL
  • Lipsus
    • PENDIDIKAN
    • Mimbar Dakwah Jum’at
    • Mimbar Minggu
    • Viral
  • PILKADA
    • Pilkada Nasional
    • Pilkada Regional
  • Sport
    • Bola
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • NEWS
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • BUDAYA
  • INVESTIGASI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • POLITIK
  • SUMUT
  • ENTERTAINMENT
  • PENDIDIKAN
Home NEWS

Kejari Siantar Tetapkan Terdakwa tanpa Ada Pengaduan di Kantor Polisi

Horas Sianturi: Surat dakwaan tidak memiliki syarat formal

by dekrit.id
24/01/2020
in NEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke TwitterBagikan ke Email

READ ALSO

Sepekan Menghilang, Heraldo Bastian Sirait Ditemukan di Aek Mombuaya Saribu Asih

Kanwil Kemenkumham Jabar Bina 29 Lurah dan Kades. Hasilnya: Raih Penghargaan Paralegal Justice Award 2023

Dektrit. Com l Siantar – Diduga menetapkan seorang warga tanpa dasar hukum, penasehat hukum Heru Aldiansyah, Horas Sianturi SH mempertanyakan sikap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum (JPU), Chadafi Nasution. Hal ini disampaikan saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, Kamis (23/1).
Pada sidang eksepsi ini, Horas Sianturi memohon majelis hakim PN Pematangsiantar yang diketuai Fita Sipayung membatalkan jerat hukum yang didakwakan JPU dengan berbagai alasan.

Horas mengatakan, surat dakwaan tidak memenuhi syarat formal yakni pencantuman alamat terdakwa tidak sesuai KTP.  Kedua,  tidak adanya laporan pengaduan atas nama terdakwa.  Ketiga,  penangkapan tidak sesuai dengan KUHAP.
Kata Horas,  dalam pasal 18 ayat 1 KUHAP dijelaskan bahwa pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh polisi harus lebih dulu memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa.
Sementara hal yang dialami terdakwa,  justru diawal datang ke Polres Pematangsiantar atas inisiatif sebagai saksi. “Namun setelah terdakwa memberikan keterangannya di Kepolisian, terdakwa justru tidak diperbolehkan pulang dan bahkan langsung dilakukan penahanan” jelas Horas Sianturi.
Disampaikan, secara hukum formal, seseorang yang dijadikan tersangka dan terdakwa karena adanya laporan kejadian tindak pidana maka hal yang harus dilakukan terlebih dahulu adalah pemanggilan terlapor sebagai saksi secara resmi.  Jika ditemukan unsur pidana maka dengan dua alat bukti maka dapat dilakukan penahanan.
Dalam hal dakwaan terhadap terdakwa, kata Horas Sianturi, tidak sesuai pasal 21 ayat 1 KUHAP.  “Kami juga menyampaikan keberatan terhadap isi surat dakwaan berkaitan dengan syarat materil sebagaimana pada pasal 143 ayat 2 KUHAP.
Sebelumnya,  Chadafi Nasution membacakan surat dakwaan terhadap Heru Aldiansyah dihadapan mejelis hakim.  Heru dijerat dengan pasal 372 KUHAP.  Namun dalam surat dakwaan tidak ada nomor Pengaduan Polisi disertakan sebagaimana lazimnya (*)

Share130SendTweet81Send

Related Posts

Sepekan Menghilang, Heraldo Bastian Sirait Ditemukan di Aek Mombuaya Saribu Asih

4 Juni 2023

Dekrit.id-SIMALUNGUN, Polres Simalungun melalui Polsek Tanah Jawa melakukan evakuasi temuan mayat di sungai Mombuaya, Dusun VI, Nagori Saribu Asih, Kecamatan...

Kanwil Kemenkumham Jabar Bina 29 Lurah dan Kades. Hasilnya: Raih Penghargaan Paralegal Justice Award 2023

3 Juni 2023

Dekrit.id-JAWA BARAT, Paralegal Justice Award merupakan penghargaan yang diberikan kepada Kepala Desa/ Lurah yang telah lulus Paralegal Academy serta mendapatkan...

Membumikan Pancasila Pada Hari Lahir ke-78

1 Juni 2023

Dekrit.id-Toba| Upacara perayaan Hari Lahir ke-78 Pancasila digelar di halaman kantor Bupati Toba pada Kamis (1/06/2023) pagi diikuti oleh seluruh ASN...

Pengenalan Tertib Lalu Lintas Sejak Dini, Siswa SDN 02 Karang Agung Kunjungi Polres Lampung Barat

27 Mei 2023

Dekrit.id-Lampung Barat, Sebanyak 36 siswa-siswi SD Negeri 02 Karang Agung Kecamatan Way Tenong kunjungi Kantor Polres Lampung Barat dan langsung...

Anggota Bawaslu ‘Usir’ Sekjen SMSI Siantar, Junita Lila: “Sampaikan Maafku Pada Beliau”

26 Mei 2023

Dekrit.id-SIANTAR, Badan pengawasan pemilihan umum (Bawaslu) Kota Pematangsiantar 'mengusir' Sekretaris Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Siantar - Simalungun, Dosmaria Saragih...

Tingkatkan Kompetensi Jurnalis, SMSI Gelar Pelatihan Workshop Media Siber

25 Mei 2023

Dekrit.id-SIANTAR, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Siantar - Simalungun gelar pelatihan workshop media siber guna mengimplementasikan kompetensi menciptakan media berkualitas...

Discussion about this post

SPDP Pelaku Pancabulan Anak Kandung Diterbitkan, Kejari Toba Janji Bekerja Sesuai SOP

07/06/2023

Reka Ulang Pembunuhan Sadis PNS dan Anaknya di Perdagangan, Motif Pembunuhan Terdesak Hutang

06/06/2023

Sepekan Menghilang, Heraldo Bastian Sirait Ditemukan di Aek Mombuaya Saribu Asih

04/06/2023

Kanwil Kemenkumham Jabar Bina 29 Lurah dan Kades. Hasilnya: Raih Penghargaan Paralegal Justice Award 2023

03/06/2023

Gawat! Handphone Pedagang Dirampok Maling dari Gerobak

02/06/2023

Membumikan Pancasila Pada Hari Lahir ke-78

01/06/2023

Kriminal

Sakeus Bandar Sabu Silou Kahean Ditangkap Sat Narkoba Polres Simalungun

27/05/2023

Read more

Asik Nyabu di Gubuk, Lima Pria Digrebek Polisi

27/05/2023

Pengenalan Tertib Lalu Lintas Sejak Dini, Siswa SDN 02 Karang Agung Kunjungi Polres Lampung Barat

27/05/2023

Anggota Bawaslu ‘Usir’ Sekjen SMSI Siantar, Junita Lila: “Sampaikan Maafku Pada Beliau”

26/05/2023

Tingkatkan Kompetensi Jurnalis, SMSI Gelar Pelatihan Workshop Media Siber

25/05/2023
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms
  • Redaksi

© 2019-2021 Dekrit ID

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Peristiwa
    • Investigasi
    • Olahraga
    • Politik dan Pemerintahan
  • Regional
    • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini & Cerita
    • Budaya
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Sejarah
    • Entertainment
    • Tekno & Otomotif
    • Video
    • Relationship
    • Seleb
  • ADVERTORIAL
  • Lipsus
    • PENDIDIKAN
    • Mimbar Dakwah Jum’at
    • Mimbar Minggu
    • Viral
  • PILKADA
    • Pilkada Nasional
    • Pilkada Regional
  • Sport
    • Bola

© 2019-2021 Dekrit ID

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID