Dektrit. Com l Siantar – Diduga menetapkan seorang warga tanpa dasar hukum, penasehat hukum Heru Aldiansyah, Horas Sianturi SH mempertanyakan sikap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum (JPU), Chadafi Nasution. Hal ini disampaikan saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, Kamis (23/1).

Pada sidang eksepsi ini, Horas Sianturi memohon majelis hakim PN Pematangsiantar yang diketuai Fita Sipayung membatalkan jerat hukum yang didakwakan JPU dengan berbagai alasan.
Horas mengatakan, surat dakwaan tidak memenuhi syarat formal yakni pencantuman alamat terdakwa tidak sesuai KTP. Kedua, tidak adanya laporan pengaduan atas nama terdakwa. Ketiga, penangkapan tidak sesuai dengan KUHAP.
Kata Horas, dalam pasal 18 ayat 1 KUHAP dijelaskan bahwa pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh polisi harus lebih dulu memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa.
Sementara hal yang dialami terdakwa, justru diawal datang ke Polres Pematangsiantar atas inisiatif sebagai saksi. “Namun setelah terdakwa memberikan keterangannya di Kepolisian, terdakwa justru tidak diperbolehkan pulang dan bahkan langsung dilakukan penahanan” jelas Horas Sianturi.
Disampaikan, secara hukum formal, seseorang yang dijadikan tersangka dan terdakwa karena adanya laporan kejadian tindak pidana maka hal yang harus dilakukan terlebih dahulu adalah pemanggilan terlapor sebagai saksi secara resmi. Jika ditemukan unsur pidana maka dengan dua alat bukti maka dapat dilakukan penahanan.
Dalam hal dakwaan terhadap terdakwa, kata Horas Sianturi, tidak sesuai pasal 21 ayat 1 KUHAP. “Kami juga menyampaikan keberatan terhadap isi surat dakwaan berkaitan dengan syarat materil sebagaimana pada pasal 143 ayat 2 KUHAP.
Sebelumnya, Chadafi Nasution membacakan surat dakwaan terhadap Heru Aldiansyah dihadapan mejelis hakim. Heru dijerat dengan pasal 372 KUHAP. Namun dalam surat dakwaan tidak ada nomor Pengaduan Polisi disertakan sebagaimana lazimnya (*)
Discussion about this post