
Dekrit.id||Medan – Masa aksi yang mengatas namakan Solidaritas Aksi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (SAMPAI) Sumatera Utara kali yang ketiga mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait dugaan Korupsi pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Nagori/Desa (DPMN) Kabupaten Simalungun.
Terhitung sejak tanggal 17 Juni 2022 kami telah menyampaikan laporan secara resmi Nomor Surat: 067/SAMPAISU/LP/VI/2022 hal Laporan Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Nagori/Desa (DPMPN) Kabupaten Simalungun terkait Pengadaan Bibit Pohon bersumber dari Dana Desa T.A. 2022. Ucap Koordinator Aksi Zulfahri Tambusai saat berorasi di depan Kantor Kejaksaaan Tinggi Sumatera Utara Jl. A.H. Nasution Medan.
Sambung Zulfahri, “Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara jangan tebang pilih dalam penegakan hukum dan jangan main mata dengan oknum, karena kami tahu Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara adalah lembaga hukum tertinggi di Sumatera Utara harus mampu mengungkap kasus ini secara terang benderang dan mengungkap aktor intelektual dugaan korupsi Pengadaan Bibit Pohon di Kabupaten Simalungun dan kami menduga adanya keterlibatan Kepala Dinas DPMPN Kabupaten Simalungun.”
Dimana dalam proses pengadaan bibit tersebut banyak kejanggalan dan Mar-up harga yang tidak wajar dan diduga kuat adanya intervensi manipulasi hasil musyawarah desa serta dugaan pengkondisian pemenang Vendor dengan syarat KKN.
Maka dari itu kami meminta kepala Kejaksaan tinggi sumatera utara untuk:

1. Meminta dan mendesak Kepala kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk memproses laporan Solidaritas Aksi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (SAMPAI) Sumatera Utara Nomor: 067/SAMPAI-SU/LP/VI/2022 pada tanggal 17 Juni 2022 tentang laporan Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Nagori/Desa (DPMPN) Kabupaten Simalungun Terkait Pengadaan Bibit Pohon yang Bersumber dari Dana Desa T.A 2022.
2. Meminta dan mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk memanggil dan memeriksa JONNI SARAGIH selaku kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori/Desa (DPMPN) Kabupaten Simalungun diduga kuat telah melakukan pesekongkolan jahat dan dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan demi untuk kepentingan pribadi dan kelompok yakni dalam program Desa Tanggap Perubahan Iklim, program tersebut diantaranya adalah pengadaan Bibit Pohon Durian, Pohon Mangga dan Pohon Kelapa yang bersumber dari Dana Desa T.A 2022
3. Meminta dan mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk memanggil dan memeriksa Pejabat Pembuat Komitment Kegiatan (PPK), Perusahaan penyedia bibit: CV. Rika Sanjaya, CV. Sahabat Tua, dan Perusahaan lainnya. Diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi yang sistematik dan terencana demi mendapatkan keuntungan pribadi dan kelompok pada pengadaan bibit pohon Durian, Mangga, dan Kelapa di duga kuat Negara dirugikaan Rp.2.700.000.000,- yang bersumber dari Dana Desa T.A 2022.
4. Meminta dan mendesak Kepala Kejaksaan Tingi Sumatera Utara untuk memanggil dan memeriksa seluruh Pangulu se Kabupaten Simalungun yang menganggarkan Dana Desa untuk pembelian bibit pohon T.A 2022 diduga kuat adanya permainan jahat dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku diduga adanya manipulasi hasil musyawarah Desa.
5. Kejaksaan tinggi Sumatera utara jangan main mata, segera ungkap kasus dugaan korupsi Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Nagori/Desa (DPMPN) Kabupaten Simalungun Terkait Pengadaan Bibit Pohon yang Bersumber dari Dana Desa T.A 2022, dan segera tegakkan hukum yang seadil-adilnya.
6. Apabila tuntutan ini tidak di indahkan maka kami akan terus melakukan aksi unjuk rasa sampai hukum di tegakkan dengan seadil-adilnya.
Setelah menyampaikan orasi sekitar satu Jam, kemudian masa aksi diterima oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bagian intel Ibu Juliana PC Sinaga mengatakan “ mewakili Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kami cek kedalam tadi surat kalian Solidaritas Aksi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (SAMPAI) Sumatera Utara bahwasanya sudah dikirim berkas-berkas ini ke Simalungun pada tanggal 26 juli tahun 2022 dan sudah kami kirim tinggal menunggu info selanjutnya, karena tempat kejadiannya di Kabupaten simalungun.”
Masa akasi menyinggung persolaan kapan kasus ini bisa diselesaikan ? kemudaian dijawab “Kami tidak bisa pastikan, ya kalau bisa secepatnya bisa selesai dan kami pasti pantau terus kasus ini ” Terimakasih tutupnya.
Sebelum membubarkan diri masa aksi berjanji akan terus mengkawal kasus ini sampai tuntas. (Dkt|Rel|F1)

Discussion about this post