Dekrit.id|Polisi melakukan gelar perkara kebakaran gedung Kejaksaan Agung RI. Penyebab kebakaran itu disimpulkan akibat kelalalaian manusia. Atas peristiwa itu, delapan orang ditetapkan tersangka.
“Sampai hari ini disimpulkan fakta bahwa kebakaran kejaksaan agung kelalaian orang bekerja dan kelalaian memilih bahan pembersih lantai yang tidak sesuai ketentuan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo saat jumpa pers, Jumat, 23 Oktober 2020.
Berdasarkan pemeriksaan dan penyidikan, serta olah TKP, Puslabfor dan ahli kebakaran menemukan fakta bahwa kelalaian disebabkan oleh para tukang (pekerja renovasi gedung) yang merokok di lantai 6 Gedung Kejagung. Padahal di lantai tersebut dilarang untuk merokok.
Kelalaian kedua disebabkan oleh para cleaning service kejagung yang menggunakan bahan pembersih yang bisa menyulut api semakin besar. Sehingga, saat bara api mengenai lantai tersebut, api langsung berkobar semakin besar dan menjalar ke seluruh gedung begitu cepat.
“Kenapa api dari rokok bisa menjalar ke seluruh gedung, ternyata mereka menggunakan alat pembersih tidak sesuai. Yang digunakan untuk membersihkan adalah minyak, solar, tiner yang berasal dari alat pembersih lantai bermerek top cleaner di setiap lantai,” ujarnya.
Pakai Pembersih Tak Izin Edar
Sambo melanjutkan, pengadaan alat pembersih bermerek top Cleaner tersebut tidak memiliki izin edar karena memang kandungannya rawan terbakar.
“Tidak ada izin edarnya, dengan adanya pengadaan alat pembersih lantai tidak sesuai ketentuan membuat penjalaran api begitu cepat,” kata dia dilansir merdeka.com
Beberapa ahli, lanjut Sambo, juga memperkuat analisa tersebut. Polisi pun akhirnya menetapkan 8 tersangka. Para tersangka disangkakan Pasal 187 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka juga menerapkan pasal alternatif, yaitu pasal 188 KUHP. Para tersangka juga dijerat pasal 188, 55 dan 56 KUHP. (dkt|*)
Discussion about this post