
Dekrit.id||Simalungun – Maraknya pencurian sawit tandan buah segar ( TBS) di kawasan HGU PTPN unit kebun Bah Jambi belakangan ini diduga hanya merupakan ‘nyanyian sumbang’ oleh beberapa petinggi unit kebun tersebut.
Para petinggi kebun yang bersentuhan dengan persoalan pencurian itu bahkan diduga telah ikut ‘berkoalisi’ dengan para Agen Sawit (Penampung Sawit) di sekitar kawasan unit Bah Jambi.
Seakan telah menjadi peristiwa yang menjadi warisan sejak dulu, pihak kebun Bah Jambi pun belum mendapat terobosan untuk mengatasi hal itu yang akhirnya mendapat sorotan negativ dari pihak luar dan dugaan miring ‘hilang atau sengaja dihilangkan’ demi kepentingan pribadi.
Dalam beberapa peristiwa penangkapan dengan dugaan pencurian buah sawit, kerap barang bukti ditemukan tidak jauh dari lokasi HGU dan berdekatan dengan tempat Agen Sawit, hal ini juga menguatkan dugaan bahwa kehadiran para agen sawit ilegal tersebut memang dibekap oleh oknum petinggi yang sengaja ‘bermain’ di wilayah Bah Jambi.
Dalam konfirmasi singkat kru media ini dengan Riduan mandor besar (Mabes) kebun Bah Jambi diperoleh data bahwa agen sawit yang terdaftar di kebun Bah Jambi dan telah melengkapi data pendukung hanya agen berinisial Subadi.

“Ada beberapa agen sawit memang di wilayah ini tapi yang terdaftar di Unit dan lengkap datanya hanya agen sawit Subadi,” terang Riduan.
Berangkat dari keterangan Mabes tersebut maka dipastikan bahwa para agen sawit lainnya merupakan agen liar yang tidak dapat menunjukkan data lahan dan dari petani mana mereka mendapatkan buah.
Seyogianya penampungan buah sawit hanya dapat dilakukan sekali dua minggu atau sekali tiga minggu, namun dalam pantauan kru media ini kerap truk atau kendaraan pengangkut buah milik agen keluar lokasi kebun melalui palang sekali tiga hari atau dua kali seminggu, namun bagaikan telah ‘dikondisikan’ dengan para petinggi unit, pengangkutan tersebutpun berjalan dengan mulus.
“Kalau buah sawit kampung biasanya itu sekali dua minggu atau tiga minggu, jika ada yang mengeluarkan sekali tiga hari mungkin itu buah ilegal,” jelas Riduan tegas.

Sepengetahuan warga ada 3 agen sawit yang beroperasi di sekitar Afdeling 2, yaitu agen sawit berinisial RE kemudian YG dan agen berinisial Subadi, namun keterangan Riduan bahwa agen sawit yang melengkapi data hanya Subadi.
Pihak kebun khususnya provider seyogianya dapat menjaga dan mempertahankan segala asset yang masuk dalam kawasan HGU dan ‘memberantas’ semua pihak yang dapat menimbulkan kerugian bagi kebun dan negara serta melaporkan dan menutup lokasi agen sawit yang tidak dapat melengkapi data serta memperlihatkan lahan sawit yang dimilikinya. (Dkt|F1)

Discussion about this post