
Dekrit.id||Siantar – Pihak Kementerian agama (Kemenag) kantor wilayah (Kanwil) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan kepala Kantor (Kakan) Kemenag Siantar diduga juga turut serta terlibat dan memuluskan praktek jual beli seragam yang terjadi di sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Pematangsiantar pada saat penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2022-2023.
Dugaan ini diperkuat manakala saat M Hasbi selaku Kakan Kemenag Siantar dikonfirmasi terkait adanya jual beli seragam di MAN Siantar, dirinyapun ‘lempar bola’ dan mengarahkan ke kepala bidang pendidikan madrasah kanwil (Kabid Penmad).
“MAN itu dibawah binaan Kabid Pendis Kanwil, otoritasnya disana, silahkan konfirmasi ke bidang,” tulis Hasbi belum lama ini di pesan whattsappnya.
Jawaban Hasbi diduga seakan tidak mau tau tentang perkembangan Madrasah dan komite di wilayah yang dipimpinnya, sekaligus ungkapan tersebut juga diduga ‘mengkangkangi’ peraturan menteri agama (PMA) no.16 tahun 2020 bab IV yang berbunyi: ” Kepala kantor wilayah kementerian agama provinsi, kepala kantor kementerian agama kabupaten/kota, dan atau pengawas melakukan pembinaan terhadap komite madrasah.”
Isi bab tersebut jelas menegaskan bahwa keterlibatan kedua kepala kantor itu sangat nyata dalam perkembangan dan kegiatan komite Madrasah, sehingga keduanya pun tidak mungkin terlepaskan atas tindakan yang dillakukan oleh komite di Madrasah terlebih saat melakukan kesalahan dalam mengambil keputusan.

Kakanwil Kemenag Sumut melalui Erwin Kabid Penmad, ketika disinggung atas apa yang telah dilakukan komite MAN Siantar mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan penindakan.
“Atas nama Pemerintah tentunya kita tidak membenarkan segala bentuk yang mengatasnamakan kutipan pembiayaan pendidikan terutama di Madrasah, maka dalam waktu dekat akan kita lakukan pendampingan tim, untuk melihat secara jelas permasalahan dan informasi tersebut baik komite maupun unsur madrasah,” tulis Kabid Penmad di pesan whattsappnya.
Pada kesempatan itu Erwin pun meminta waktu untuk melakukan penelusuran.
“Mohon diberi kesempatan dan kemakluman agar info ini bisa ditindaklanjuti,” harap Erwin meminta waktu.
Namun permintaan waktu oleh Kabid Penmad Kanwil tersebut seakan menjadi upaya ‘mendinginkan’ kasus jual beli seragam yang terjadi di MAN Siantar, karena hingga saat ini dirinya pun tidak menanggapi saat dikonfirmasi terkait penelusuran yang dilakukan, sehingga menyisahkan dugaan bahwa pihak Kanwil Kemenag Sumut juga terlibat dan menerima ‘bagian’ dari hasil penjualan seragam di MAN Siantar.
Sebelumnya dari informasi yang diterima bahwa pihak MAN Siantar telah melakukan penjualan segala seragam dan atribut untuk siswa baru tahun ajaran 2022-2023 yang diduga harganya jauh lebih mahal dari harga yang beredar dipasar dengan dalih kesepakatan komite dengan orangtua.
Hal ini jelas telah melanggar PMA No 16 tahun 2020 bab V yang berisi larangan kepada komite baik secara perorangan maupun kolektif untuk tidak menjual buku pelajaran,bahan buku pelajaran dan seragam serta bahan seragam di lingkungan madrasah.
Hasanuddin Hasibuan selaku kepala sekolah saat dikonfirmasi mengatakan bahwa semua itu dari komite.
“Itu dari komite bang sesuai dengan rapat bersama orangtua,” bilang Hasanuddin.
Sementara Imran Simanjuntak ketua komite MAN Siantar tidak menampik adanya jualan seragam di MAN Siantar.
“Supaya rata semua dan tidak ada kesenjangan,” bilang Imran.
Apa yang telah dillakukan oleh pihak komite MAN Siantar serta sikap diam dari Kakan Kemenag Siantar juga Kanwil Sumut diduga akan berpotensi merusak dan mencoreng nama baik Kementerian Agama khususnya wilayah sumut, bahkan praktek ini menjadi dugaan keterlibatan para pejabat di jajaran kemenag kota dan kanwil sumut. (Dkt|F1)

Discussion about this post