Dekrit.id||Siantar – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) menyelenggarakan konferensi Pers di Mako Polresta Pematangsiantar, Kamis 24/6/2021, sekira pukul 17.20 Wib.
Tampak sejak tengah hari lapangan Mako Polresta Pematangsiantar telah dipadati ratusan wartawan.
Kapoldasu, Irjen Pol. Panca Simanjuntak didampingi Pangdam I/BB Mayjen TNI Hasanuddin, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka.
“Berdasarkan hasil penyidikan di lapangan, pihak kepolisian telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka, diantaranya S yang merupakan pemilik Ferrary Bar, Y yang merupakan humas Ferrary dan A seorang oknum dari kesatuan,” ungkap Panca.
Penetapan tersangka tersebut merupakan rentetan dari tahapan mulai dari pemeriksaan 57 orang saksi dan penyidikan di lapangan.
Kapoldasu pun menerangkan kronologis penembakan yang dialami Marsal Harahap (korban) yang merupakan salah seorang Jirnalis Siantar Simalungun, dimulai dari unsur sakit hati dan dendam akibat korban kerap memberitakan peredaran narkoba di Ferrary Cafe.
Alhasil dari motif tersebut S mentransfer uang sejumlah 15 juta rupiah kepada A untuk membeli sepucuk senjata api yang digunakan untuk menghabisi korban.
“Jadi S mentransfer uang 15 juta kepada A untuk membeli sepucuk senjata buatan pabrik yang digunakan untuk menembak korban, setelah berhasil melakukan tugasnya S kembali mentransfer uang 10 juta rupiah sebagai imbalan, dan kepada Y sebanyak 8 juta rupiah dengan dua kali pemberian,” terang Kapoldasu.
Jendral bintang 2 tersebut menceritakan kronologis penembakan Marsal.
“Pada hari peristiwa tersebut A dan Y diperintahkan untuk memberikan pelajaran kepada korban, korban telah dipantau dan diikuti sejak korban minum di warung tuak milik ibu Ginting, di jalan Rindung pematangsiantar, bukan hanya di warung, A dan Y juga memantau rumah korban di huta VII, pasar 3 nagori Karang anyer, kecamatan Gunung Maligas, kabupaten Simalungun,” paparnya.
“Sekitar pukul 23.00 wib, mengetahui korban belum pulang ke rumah, maka A dan Y kembali menuju arah Siantar, namun di perjalanan mereka berpapasan dengan korban sehingga mereka putar balik dan berhenti di lokasi kejadian sampai melakukan penembakan pada bagian atas paha kiri korban,” lanjut Kapoldasu.
“Setelah selesai melakukan eksekusi, A dan Y kembali ke Ferrary dan minum minuman sampai pagi, kendaraan yang digunakan A dan Y saat melakukan eksekusi adalah jenia Vario dengan nomor Polisi BK 6976 WAJ berwarna hitam yang merupakan milik teman A dan dijemput serta dikembalikan di salah satu Hotel pematangsiantar,” beber Jendral bintang 2 tersebut.
Dari penyidikan kasus tersebut didapatkan barang bukti 1 pucuj senjata api buatan pabrik, 1 pucuk Softgun dan 6 butir peluru, mobil korban dan sepeda motor yang digunakan pelaku.
“Atas perintah S, pelaku A berperan sebagai eksekutor, Y sebagai Joki atau pengemudi sepwda motor,” ujar Panca.
S, pemilik Ferrary Bar mengakui bahwa kejadian tersebut merupakan perintahnya.
“Benar saya yang suruh, saya sangat menyesalinya teman teman pers sekalian, namun saya menyuruh hanya untuk kasih syockteraphy saja, memang kubilang orang kayak gini harus dibedil sekali biar ampun,” terang S saat ditanyai Kapoldasu.
Akibat perbuatannya S,A dan Y dijerat pasal 338 dan 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup dan hukuman mati. (Dkt|F1)
Discussion about this post