Dekrit.id| Toba– Dinas Kesehatan Tobasa merealisasikan pembayaran honorarium kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik tahun 2018 silam. Dari jumlah miliaran rupiah, sebanyak Rp 556 juta diduga bagian konsfirasi pejabat Dinkes.
Total jumlah dana yang disalahgunakan Rp556.403.050,00 dengan rincian: bantuan operasional kesehatan atau BOK sebesar Rp463.660.000,00; dan jaminan persalinan (jampersal) Rp92.745.000,00; yang sumber dananya bantuan pemerintah pusat. “Pejabat Dinkes Toba mengabaikan azas pengelolaan anggaran yaitu efektif, transparan dan akuntabel yang membuka ruang praktek korupsi,” demikian diungkapkan Ketua LSM PERKARA, Sanjay Baringbing, Kamis 3 September 2020.
Sanjay menjelaskan, praktek kongkalikong yang dilakukan oknum pejabat merupakan pembajakan anggaran yang merugikan keuangan negara. Itu dibuktikan dari Rp 556 juta, sebanyak Rp304.825.250,00 telah disetor oleh penerima ke kas daerah.
Pembajakan anggaran itu terjadi lantaran pejabat pelaksana teknis kegiatan atau PPTK dan Bendahara melanggar keputusan Bupati nomor 377 Tahun 2017 tentang standar satuan harga barang dan jasa pemkab Toba Samosir. Atas pelanggaran itu pihaknya sambung Sanjay telah menyurati Kejaksaan Negeri Balige dengan nomor 30/DPP LSM-PERKARA/TBS/XII/2019 tertanggal 10 November 2019. “Kita berharap Kejaksaan Negeri Balige segera memeriksa pihak-pihak yang terlibat,” pungkasnya.
Selanjutnya Sanjay merinci jumlah uang yang dikeluarkan berdasarkan
SP2D:
1 Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan DAK Non Fisik BOK 01301/SP2D/2018 08/06/2018 123.525.000,00 Triwulan I
2 Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan DAK Non Fisik BOK 01863/SP2D/2018 24/07/2018 123.525.000,00 Triwulan II
3 Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan DAK Non Fisik BOK 03388/SP2D/2018 01/11/2018 123.525.000,00 Triwulan III
4 Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan DAK Non Fisik BOK 04656/SP2D/2018 18/12/2018 123.525.000,00 Triwulan IV
5 Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan DAK Non Fisik Jampersal 01301/SP2D/2018 08/06/2018 24.525.000,00 Triwulan I
6 Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan DAK Non Fisik Jampersal 01864/SP2D/2018 24/07/2018 24.525.000,00 Triwulan II
7 Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan DAK Non Fisik Jampersal 03387/SP2D/2018 01/11/2018 24.525.000,00 Triwulan III
8 Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan DAK Non Fisik Jampersal 04658/SP2D/2018 18/12/2018 26.775.000,00 Triwulan IV
“Total jumlah dana yang dikeluarkan Rp 594.450.000,00,” tandasnya dalam keterangan tertulis.
Sedangkan rincian penerima honorarium kegiatan dimaksud yakni DS, HS, HN ROS, JH, CS, Pols, SNS, MHN,TH, HP, FM, TBS, LS, His JAN, MP, FeM, TH, DaS SJMTS, Wid, TCS, PPS, PPSil, BS, MBAS, DT TBB, PRS, RP, MN RHS, MP, VEM, Sar, JRH, ELH MDSS, SSS JRH, Bid, JRSim ARS, SMS, JS, MB,LR. TNVS, RS, MGT, PS, TS, RHH, RBJS, MRS, FG, LWMT, DTMSS, YEM, HJS dan SVS.
“Investigasi Tim, DS dan HS merupakan pejabat penting di pemkab Tobasa,” ungkapnya. (dkt|Tim)
Discussion about this post