
Dekrit.id||Pematangsiantar – Penyanderaan seorang wajib pajak yang juga pengusaha berinisial H, oleh kantor pelayanan pajak (KPP) Pratama pematang Siantar diputuskan pengadilan negeri (PN) Pematang Siantar merupakan tindakan melawan hukum.
Kasus yang tergolong langka dikota pematang Siantar,dan yang mana juru sita KPP pematang Siantar, dan kanwil DJP Sumut II,sempat menyandera seorang wajib pajak.
Majelis hakim pengadilan negeri (PN) Pematang Siantar, yang dipimpin Derman.nababan menyatakan,mengabulkan gugatan penggugat wajib pajak bernama Heryanto untuk sebagian.selain itu, hakim menilai tidak sahnya Penyanderaan.
” Menyatakan tergugat I dan tergugat II melakukan perbuatan melawan hukum, oleh karena melakukan Penyanderaan penggugat 1jannuari 2021-28 Februari 2021. Menghukum tergugat I dan tergugat II membayar biaya perkara sebesar Rp.520.000, bunyi putusan tersebut.”
Hakim menyatakan, pelaksanaan penyelenggaraan tidak sesuai dengan UU No.19/1997 sebagai mana telah diubah dengan UU No. 19/2000.
Kuasa hukum H,Cuaca Teger menyambut baik adanya putusan majelis hakim yang langsung diketuai, Ketua Pengadilan negeri ( PN) Pematang Siantar, Penyanderaan yang dilakukan Ditjen Pajak, dinilai nya kurang memenuhi standar pelaksanaan penyelenggaraan.
Cuaca Teger menjelaskan,utang pajak sebesar Rp.4,7 milliar ini sudah dilunasi awal bulan Maret Tahun 2021 lalu, karena wajib pajak nya tidak tahan disandera.
Namun Karena gugatan ini sudah diajukan ke pengadilan sebelum utang pajak dilunasi, Alhasil gugatan ini harus terus diselesaikan sampai putusan.Cuaca Teger juga sudah mengajukan gugatan ke dua kePengadilan Negeri (PN) Pematang Siantar, karena selama seminggu disandera dan digabungkan dengan tahanan lain.gugatan ini sedang dalam tahap mediasi.
Adapun yang menjadi tergugat meliputi pejabat Kakanwil lama, Kepala KPP Pratama pematang Siantar, dan juga juru sita.klien saya juga sedang mengajukan permohonan penghapusan utang pajak ke KPP PRATAMA Pematang Siantar.
Permohonan ini sedang dalam proses, apakah akan diproses oleh KPP KAKANWIL atau Dirjen pajak.proses penghapusan utang pajak ini dilakukan melalui pasal 23, bukan melalui pasal 25 atau pasal 36 UU KUP”. Ujar Cuaca Teger. (Dkt*|F1)


Discussion about this post