Dekrit.id|Simalungun – Sontol (34), oknum yang terkenal dengan sepak terjangnya sebagai bandar sabu-sabu akhirnya dibekuk polisi.
Meski terkenal licin, Sontol dan rekannya Beno (30), tak berkutik dari kepungan polisi saat digrebek di area kolam pancing.
Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun menangkap SP alias Sontol warga Lingkungan II, Nagori Aman Sari Barat dan rekannya TR alias Beno warga Lingkungan I, Kelurahan Aman Sari Timur, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Kamis 23 Juni 2022 sekira pukul 11.00 WIB.

Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto SIK melalui Kasat Narkoba Adi Haryono SH mengatakan kedua pria itu diringkus dari dalam gubuk kolam pancing Nagori Aman Sari, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun,” ujar AKP Adi Haryono SH.
“Saat ditangkap, Sontol dan Beno sedang dalam gubuk kolam pancing di Nagori Aman Sari, Kecamatan Dolok Batu Nanggar setelah polisi mendapatkan informasi kalau Sontol dan Beno dilaporkan memiliki sabu dan hendak bertransaksi narkotika jenis sabu,” sebutnya Adi Haryono.

Dari tangan Sontol, polisi menemukan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip dan 115 bungkus plastik klip kecil yang berisi diduga narkotika jenis sabu berat bruto total 53,96 Gram dan 1 kaleng warna nikel ditemukan 10 plastik klip kosong. Kemudian hape merek Samsung warna hitam.
Selanjutnya, polisi menginterogasi soal asal sabu itu. Keterangan tersangka Sontol dan Beno soal barang bukti sabu tersebut diperoleh dari daerah Indra Pura, sebutnya.
“Soal asal sabu itu. Keterangan tersangka, diperoleh dari Batubara Indra Pura. Namun polisi belum berhasil meringkus nya,” sebut AKP Adi Haryono via Whatsapp.
Tersangka sudah ditahan dan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Yo pasal 112 ayat (2) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2000 tentang Narkotika.
“Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara, dan barang bukit sudah diamankan untuk proses pengembangan lebih lanjut,” tutupnya. (Dkt|Red)

Discussion about this post