Dekrit.id|Simalungun – Seorang pelaku pencurian dan perampokan, Tedi Hartedi alias Edot, ditangkap Polsek Serbelawan karena masuk ke rumah seorang lansia tetangganya sendiri.
Edot tega-teganya melakukan pencurian dengan kekerasan (perampokan) di rumah seorang lansia nenek Murtik (70).
Untungnya, Tim Opsnal Polsek Serbelawan dipimpin Kanit Reskrim Iptu Salomo Sagala, berhasil menangkap Tedi Hartedi alias Edot (25) warga Lorong Tujuh, Jalan Melati Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Selasa, 28/6/2022.
Informasi dihimpun, Nek Murtik membuat laporan polisi pada Minggu, 26/6/2022 pagi sekira pukul 09.00 WIB, karena rumahnya digasak perampok.
Dan Nek Murtik memergoki aksi perampok yang mengenakan sebo penutup kepala dan muka. Saat memergoki aksi itu, pelaku memukul Nek Murtik hingga pingsan.
Atas laporan Nek Murtik, personel Polsek Serbelawan langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan. Dan setelah sejumlah keterangan diperoleh, dari korban dan saksi, personel polisi menangkap Edot yang bersembunyi di salah satu rumah warga di Nagori Purba Sari, Kecamatan Tapian Dolok, Selasa 28/6/2022, dinihari sekira pukul 02.00 WIB.
Sementara, Nek Murtik saat ditemui di Mako Polsek Serbelawan, menceritakan sebelum kejadian perampokan, Minggu 26/6/2022 sekira pukul 05.30 WIB, dirinya pergi dari rumah menuju rumah anaknya. Tidak lama di rumah anaknya, sekira pukul 06.30 WIB, dia pulang ke rumah hendak mandi.
“Waktu masuk ke kamar, ada laki laki memakai penutup kepada dan muka di dalam kamar,” kata Nek Murtik.
Terkejut dan ketakutan, Nek Murtik berbalik hendak keluar kamar, namun dipukul dari belakang oleh pelaku Edot menggunakan broti hingga pingsan.
“Aku sempat teriak keras sembari bertanya siapa laki-laki itu. Lalu aku berbalik tapi dipukul dari belakang kena ke kepala dan bahu. Aku juga dicekik hingga tak sadarkan diri,” sebut lagi.
Kemudian, tambah Nek Murtik, bersama anaknya mengecek kondisi rumah, dan mengetahui pelaku sudah membawa uang tunai miliknya Rp350 ribu, satu unit hape merek Samsung A12 warna biru, satu buah cincin seberat dua mayam dimana total kerugian ditaksir mencapai Rp7,8 juta.
Kapolsek Serbelawan, AKP A Yunus Siregar, ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan itu dan pelaku masih terus dimintai keterangan oleh penyidik. Terhadap pelaku, dikenakan pasal 365 KUH-Pidana, Rabu, 29/6/2022 siang. (Dkt|red)
Discussion about this post