
Dekrit.id|Simalungun – Setelah resmi dilantik menjadi Kapolres Simalungun pada Tanggal 13 Juli 2022 AKBP Ronald Fredy C Sipayung, SIK, MH, berkomitmen akan memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Simalungun.
Terhitung 8 hari baru menjabat sebagai Kapolres Simalungun AKBP Ronald berhasil menangkap bandar sabu melalui jajaran sat narkoba polres simalungun, Di wilayah Huta IV, Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Rabu(20/7).
Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy C Sipayung, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, SH, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan bentuk komitmen dari Kapolres Simalungun bersama jajaran personel Sat Narkoba Polres Simalungun.

“Sat Narkoba berhasil mengamankan 16 Paket yang diduga sabu-sabu dengan berat brutto 53,37 gram, bersadarkan dari adanya laporan informasi yang disampaikan masyarakat,” ucap Adi.
Berdasarkan adanya laporan masyarakat yang menginformasikan bahwasanya di dalam sebuah rumah di Huta IV, Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, diduga sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin oleh Kanit II IPDA Rudi Hartono berangkat ke lokasi dan sesampainya di lokasi Team melakukan penyelidikan dan sekitar jam 10.00 WIB, Tim melakukan penggerebekan terhadap rumah tersebut serta berhasil mengamankan seorang laki-laki dewasa berinisial AW(55).
Dari hasil penggerebekan tersebut Tim bersama Gamot (Kepala Dusun) setempat berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti berupa 16 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang, yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 53,37 gram, 1 unit hape android merek Vivo warna hitam, 1 unit hape merek Strawberry warna hitam, uang hasil penjualan sejumlah Rp 300 ribu dan 1 tas sandang warna hitam.
Saat dilakukan interogasi awal terhadap AW, dirinya menerangkan bahwa benar diduga sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang akan dijualnya kembali yang diperoleh dari seorang laki-laki di daerah perkebunan sawit Jalan Sei Mangke Perdagangan. Kemudian, saat Tim Sat Narkoba Polres Simalungun melakukan upaya pengembangan di lokasi yang disampaikan AW itu, rupanya pria itu sudah kabur dan tidak berhasil ditangkap.
“Saat ini AW bersama barang bukti berada di Mako Polres Simalungun, guna diproses hukum selanjutnya,” tutup Adi, Kamis (21/7) jam 16.45 WIB. (Rel|Dkt|Red)

Discussion about this post