Dekrit.id|Simalungun – Seorang suami, NS (31), warga Huta II Gunung Purba, Nagori Sirube-rube, Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun, tega membacok istrinya sendiri TMS (32) dan anak kandungnya MS yang masih 2 tahun.
Dikabarkan, NS mengidap penyakit paru-paru. Awal cerita pembacokan itu bermula saat NS sejak satu tahun yang lalu menderita penyakit paru-paru itu. Dan untuk mengobati penyakitnya, NS dan istrinya TMS meminjam uang untuk biaya perobatan pada Selasa, 5 Juli 2022, yang lalu ke rumah orang tua TMS di Tiga Urung, Kecamatan Pematang Sidamanik yang berjarak kira-kira 7 Km dari tempat tinggal NS dan TMS.
Mereka berniat meminta bantuan kepada orang tua TMS guna membayar utangnya selama pengobatan penyakit paru-paru yang diderita NS. Namun, saat membicarakan hal tersebut, tampaknya mertua NS tidak bersedia memberikan uang yang diminta menantu dan anaknya.
Diduga, reaksi mertuanya yang tak bersedia meminjamkan uang itu, membuat NS merasa kesal dan jengkel hingga langsung pulang meninggalkan TMS di rumah orang tuanya.
Keesokan harinya, Rabu 6 Juli 2022, TMS dan anaknya MS pun pulang ke rumahnya di Huta II Gunung Purba, Nagori Sirube-rube, Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun. Setibanya di rumah, TMS dan NS langsung cekcok mulut dimana NS diduga masih jengkel karena tidak diberi uang oleh mertuanya.
Selanjutnya NS pergi meninggalkan TMS dan anaknya, dan sekira 15 menit kemudian, NS kembali ke rumah dan langsung pergi ke dapur mengambil parang menemui korban TMS yang sedang menidurkan MS di dalam kamar. Gelap mata karena jengkel, NS pun mengayunkan parang yang dipegangnya ke kaki korban.
TMS melihat suaminya yang ‘gelap mata’ itu kembali hendak mengayunkan parangnya. Dia pun berusaha melawan sehingga parang yang diayunkan NS mengenai anak mereka MS yang masih berusia 2 tahun.
Akibat ayunan parang suaminya itu, telapak tangan dan pergelangan tangan TMS terluka. Rupanya aksi TMS yang berusaha melawan NS semakin membuatnya emosi dan pelaku kembali mengayunkan parang yang dipegangnya secara berulang-ulang hingga mengenai kepala dan bagian tubuh TMS lainya.
Merasa nyawanya terancam, terlebih anak kesayangannya, TMS yang kesakitan berteriak minta tolong. Saksi mata, SRS, mendengar teriakan korban dimana rumahnya tepat di depan rumah korban. SRS pun berlari menuju rumah TMS dan menyaksikan NS masih melakukan pembacokan terhadap istrinya. Saat itu saksi, SRS, mengatakan, “Sudah cukup, jangan teruskan lagi letakkan lah parang mu itu NS,” katanya berulang-ulang.
Akhirnya, NS meletakan parangnya dan selanjutnya pergi ke teras samping rumah lalu pergi dengan mengendarai kereta. Pada saat NS pergi itu rupanya sudah banyak warga sekitar yang berkumpul di halaman rumah mereka.
Ternyata, NS pergi ke Polsek Dolok Pardamean dan mengatakan bahwa dirinya telah membunuh istrinya TMS. Mendengar keterangan pelaku tersebut, Personil Polsek Dolok Pardamean langsung mengamankan NS di Polsek Dolok Pardamean.
Selanjutnya, Polsek Dolok Pardamean melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP) dan setelah sampai di tempat kejadian dan menghubungi Identifikasi dan Unit Jatanras Polres Simalungun guna bersama-sama melakukan cek TKP.
Tak berapa lama, petugas Identifikasi dan Jatanras Polres Simalungun tiba di rumah korban tetapi TMS dan anaknya MS sudah dibawa ke Puskesmas Dolok Pardamean untuk dilakukan pertolongan pertama.
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Rachmat Ariwibowo SIK, melalui Kanit PPA, Aipda Rina Dani SH, menerangkan peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu, 6Juli 2022, sekira pukul 12.15 WIB.
“Pelaku NS melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam ruang lingkup rumah tangga terhadap korban TMS dan anaknya yang bernama MS yang masih 2 tahun dengan cara mengayunkan satu buah parang yang bergagang kayu secara berulang-ulang kepada korban TMS pada saat korban TMS sedang menidurkan anaknya di dalam kamar,” terang Kanit PPA.
Terhadap pelaku, NS, dikenakan Pasal 44 Ayat (2) UU RI No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam ruang lingkup rumah tangga Subsider Pasal 44 Ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam ruang lingkup rumah tangga.
Saat ini pelaku, NS, telah ditahan di Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut. (Dkt|Red)
Discussion about this post