
Dekrit.id|Siantar – Polres Siantar kembali mengamankan seorang pria penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Pelaku diamankan dan diboyong ke Mapolres Siantar lagi duduk-duduk di atas kereta Kawasaki KLX tanpa plat di pinggir jalan.
Diduga lagi menunggu pelanggan, pelaku JS alias Goliong (40) warga Jalan Simbolon, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar diamankan Polres Siantar melalui Tim Opsnal Sat Narkoba, Rabu, 13 Juli 2022, sekitar pukul 12.30 WIB.
Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Siantar meringkus JS alias Goliong karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu di Jalan Kasuari, Kelurahan Sipinggol-pinggol Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar.

Penangkapan Pelaku Goliong berawal adanya informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Sat Narkoba meringkus Pelaku Goliong sedang duduk di atas kereta di pinggir jalan.
Dari pelaku Goliong ditemukan barang bukti 13 paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat bruto 4,03 Gram yang dibalut dengan tisu, 1 unit hape merek Nokia, 1 buah dompet berisi uang sebanyak Rp 200 ribu dan 1 unit kereta Kawasaki KLX tanpa plat.

Saat diinterogasi, Goliong mengaku sabu itu miliknya yang diperoleh dari F. Hanya saja setelah dilakukan pengembangan, Tim Opsnal Sat Narkoba tidak menemukan pelaku F yang disebutkan Goliong. Kemudian, Goliong dan barang bukti pun diamankan ke Sat Narkoba Polres Siantar.
“Pelaku Jefri Saragih alias Goliong sudah ditahan guna diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Kata Kapolres Siantar AKBP Fernando SIK dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya SH, Sabtu, 16 Juli 2022, pukul 11.55 WIB. (Dkt|Red)

Discussion about this post