
dekrit.id – SIANTAR, Seorang pelaku pencurian sepeda motor diringkus Polsek Siantar Utara pada Minggu (13/11/2022) dini hari. Pelaku diringkus di Jalan Bali, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar di salah satu warung internet (warnet).
Penangkapan pencurian sepeda motor itu bermula pada Sabtu (12/11/2022) sekira pukul 04.30 Wib dari rumah korban, Rudi Apriando Sitepu (33), di Jalan Bah Birong Ujung, Kelurahan Sigulang Gulang, Kecamatan Siantar Utara Kota, Kota Siantar.
Sekira pukul 04.30 Wib, Rudi Apriando Sitepu terbangun karena alarm hapenya berbunyi. Dia pun beranjak dan disaat keluar dari kamar tidur, korban kaget karena melihat pintu rumahnya sudah terbuka.
Rudi juga melihat sepeda motornya sudah raib dari ruang tamu. Tak lama, korban pun membangunkan istrinya dan memberitahukan bahwa sepeda motor Honda Beat tahun 2013 nopol BK 3134 TAT mereka sudah hilang. Tak terima, korban pun membuat laporan ke Polsek Siantar Utara.
Menindaklanjuti laporan Rudi Apriando Sitepu itu, pada Minggu (13/11/2022) sekira pukul 00.30 Wib, Unit Reskrim Polsek Siantar Utara mendapat informasi dari masyarakat bahwa yang diduga pelaku curanmor EHS (23) sedang berada di Jalan Bali di salah satu warnet.

Unit Reskrim Polsek Siantar Utara pun menuju ke warnet itu dan mengamankan pelaku. Saat dilakukan pengembangan, diketahui sepeda motor milik Rudi itu berada di Desa Talun Kondot, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun.
Polisi pun langsung menuju Talun Kondot dan menemukan sepeda motor Honda Beat BK 3134 TAT milik Rudi disembunyikan di kebun sawit.
Kapolsek Siantar Utara, Iptu Herli Damanik, yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan itu. Menurut Herli, pelaku EHS (23) merupakan warga Jalan Nanggar Suasa, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara dan ditangkap pada Minggu (13/11/2022) pukul 00.30 di Jalan Bali, Kelurahan Bane tepatnya di salah satu warnet.
“Pelaku sudah kita amankan dengan barang bukti 1 unit sepeda motor jenis honda beat warna hitam. Terhadap tersangka, kita sangkakan pasal 363 ayat (1) ke 3e, 5e KUHPidana,” terang Herli, Senin (14/11/2022) pagi. (Dkt|Has)

Discussion about this post