
Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun menangkap pelaku tindak pidana penipuan atau penggelapan dari tempat persembunyiannya di sekitar Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Jumat 29 Juli 2022, sekira pukul 14.00 WIB.
Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC Sipayung SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Rachmat Aribowo SIK menjelaskan bahwa penangkapan tersangka pelaku tindak pidana penipuan atau penggelapan berdasrkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / V / 2021 / POLRES SIMALUNGUN / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 10 Mei 2022.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun, Ipda Bayu Mahardhika, di salah satu rumah kontarakan yang berada disekitar Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan.
Ia menjelaskan bahwa kasus penggelapan ini berawal Pada hari Rabu tgl 17 Februari 2021 sekira jam 10.00 WIB, dengan terlapor/tersangka yang berinisial CS (57) warga Jalan Enggang No 70, Kelurahan Sipinggol-pinggol, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar, datang ke rumah pelapor/korban yang berinisial DM (63) warga Huta II Palia Borta, Nagori Saribu Asih, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun untuk menyewa mobil dengan alasan hendak dipergunakan pada pelaksanaan proyek kelautan dan perikanan.
Terlapor CS berhasil menyewa 1 unit mobil jenis Daihatsu Xenia 1.3 hitam metalik dengan plat BK 1092 WL dengan membuat surat perjanjian sewa yang disepakati selama 1 bulan pemakaian dan akan dikembalikan pada tanggal 17 Maret 2021. Terlapor CS pun membawa mobil tersebut yang diserahkan langsung oleh pelapor DM.

Saat habis masa sewa yakni pada Rabu (17/3/2021), korban menghubungi pelaku untuk mengingatkan bahwa masa sewa mobilnya sudah habis, pelapor DM sudah berulangkali menelpon terlapor CS agar mobil tersebut dikembalikan namun terlapor CS tidak mengembalikannya, kemudian korban yang mulai curiga kemudian mulai mencari keberadaan pelaku dengan pergi ke rumah terlapor tetapi rumah terlapor tersebut sudah kosong.
Korban kemudian melaporkan pelaku ke Polres Simalungun, dalam penyelidikan pada hari Jumat 29 Juli 2022 sekira PKL 14.00 WIB, personil Opsnal Jatanras mendapat informasi bahwa terlapor/tersangka CS (57) sedang berada disekitar Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
Pada hari Sabtu, 30 Juli 2022, sekira jam 04.30 WIB, Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres, Ipda Bayu Mahardhika, bersama Tim berhasil mengamankan terlapor/tersangka CS dari tempat persembunyiannya di salah satu rumah kontrakan yang berada Jln Balam Gang Hidayah No 57B, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
Terlapor/tersangka CS berhasil diamankan bersama dengan barang bukti 1 buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Daihatsu Type Xenia 1.3 dengan Nopol BK 1092 WL, yang merupakan milik pelapor/korban DM.
Saat ini terlapor/tersangka sudah diamankan di kantor Sat Reskrim Polres Simalungun guna proses sidik dan pengembangan kasus penipuan atau penggelapan mobil lainnya yang terjadi di wilkum Polres Simalungun “Sudah diamankan guna proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Ari, ketika dikonfirmasi pada Senin 1 Agustus 2022.
Informasi dihimpun, CS adalah mantan Camat Tanah Jawa, Candra Susiswa. Sedangkan korban, D Malau. (Dkt|Red)

Discussion about this post