
Dekrit.id|Siantar – Seorang pelaku kejahatan babak belur dan bonyok dihajar massa karena ketahuan mencuri di rumah tetangganya. Sementara satu rekannya berhasil kabur.
Kejadian ini terjadi di Jalan Medan Simpang Kerang Gang Mufakat, Kelurahan Sumber Jaya Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Minggu (3/7) dinihari sekira jam 01.00 WIB.
Pencuri yang bonyok dihajar massa itu yakni Rnf (24) warga Jalan Sumber Jaya I, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar bersama rekannya Adr yang melarikan diri hingga buron.
Ceritanya, Rnf nekad melancarkan aksi pencurian dengan rekannya Adr di rumah korban, Mardianto (32), di Gang Mufakat yang tak lain adalah tetangganya sendiri.
Kejadian baru diketahui waktu korban pulang ke rumahnya dan melihat seisi rumah sudah diobrak-abrik oleh kedua pelaku. “Waktu korban pulang, isi rumahnya sudah diobrak-abrik,” kata Kapolsek Siantar Martoba, AKP Manaek S Ritonga MH kepada media, Senin (4/6) sore.

Menyaksikan rumahnya sudah diobrak-abrik, korban kemudian memeriksa bagian belakang rumah. Benar saja, korban melihat jerajak besi jendela bagian belakang sudah rusak.
Diduga, kedua pelaku masuk dari jerajak yang dirusak itu. Tapi, tetangga Mardianto yang lain rupanya mengetahui bahwa rumah korban dimasuki maling. “Ada tetangga korban yang lain memberi tahu bahwa rumah korban dimasuki maling,” kata Ritonga lagi.
Selanjutnya, korban dibantu para tetangganya mencari pelaku yang sudah diketahui identitasnya. Tak jauh dari TKP, pelaku Rnf pun terlihat sedang duduk-duduk bersama rekannya Adr.
Tak mau buang waktu, warga langsung mengepung Rnf dan Adr dan menginterogasi keduanya. Hanya saja, saat diinterogasi Adr melarikan diri dan berhasil lolos dari kepungan warga .
Rnf yang ditahan warga pun tak bisa mengelak lagi. Saat diinterogasi, Rnf mengakui perbuatannya dimana dia dan Adr sudah melakukan pencurian di rumah Mardianto.
Sesaat setelah Rnf mengaku, warga pun tak bisa menahan emosi lagi dan langsung menghajarnya hingga bonyok.
Sesuai keterangan polisi, barang yang dicuri Adr dan Rnf dari rumah korban, Mardianto, satu unit laptop merek Lenovo, charger, hape merek Sony dan sebuah tas.
Kini, Rnf diamankan di Polsek Siantar Martoba guna proses hukum lebih lanjut. “Pelaku sudah diamankan dan disangkakan melanggar pasal 363 ayat 1 ke-4e dan 5e KUHPidana,” tutup Ritonga.

Discussion about this post