
Dekrit.id|Siantar – Seorang pria asal Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu ditangkap Polres Siantar.
Gelagat mencurigakan pria pengedar sabu itu tercium Sat Narkoba Polres Siantar, Jumat (8/7) malam.
Pelaku, Jumawan alias Mawan (36) warga Simpang Letto Huta Hataran Jawa III, Nagori Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun terendus mengedarkan sabu-sabu di seputaran Jalan Manunggal, Kelurahan Pematang Marihat, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Siantar.
Awalnya, Sat Narkoba Polres Siantar pada Jumat (8/7) sekira jam 21.30 WIB, mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki yang membawa narkoba di Jalan Manunggal Kelurahan Pematang Marihat. Mendapat informasi itu, Personil Sat Narkoba pun melakukan penyelidikan.

Di TKP, polisi melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang berdiri sendirian di pinggir jalan dan pada saat Personil Sat Narkoba mendekat, pelaku tersebut mencoba melarikan diri sambil menjatuhkan 1 paket narkotika jenis sabu dari tangan kanannya.

Gagal melarikan diri pelaku pun dibekuk polisi dan saat diinterogasi mengaku bernama Jumawan alias Mawan (36) warga Simpang Letto Huta Hataran Jawa III, Nagori Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun.
Kemudian, Mawan diminta untuk mengambil 1 paket sabu yang dijatuhkannya dengan berat bruto 5,04 Gram. Saat digeledah, ditemukan 1 unit hape merek Nokia, 1 buah dompet berisi uang sebesar Rp 50 ribu.
Saat Mawan diintrogasi lebih jauh, dirinya mengakui bahwa sabu dan seluruh barang bukti lainnya adalah miliknya yang diperoleh dari Z warga Tanah Jawa. Akan tetapi, saat dilakukan pengembangan pelaku Z yang disebutkan Mawan tidak ditemukan.
Kini, seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk di proses hukum selanjutnya. Hal ini dibenarkan Kapolres Siantar, AKBP Fernando melalui Iptu Rusdi selaku Humas Polres Pematangsiantar. “Sudah diamankan,” ujar Iptu Rusdi singkat. (Rel|Dkt|Red)

Discussion about this post