
dekrit.id|Simalungun – Seorang terduga terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu RS alias Eheng ditangkap Polres Simalungun.
Pelaku, seorang laki-laki dewasa tertangkap tangan memiliki, menguasai, menyimpan, mengedarkan, diduga narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu-sabu di Jalan Subur, Nagori Purbasari, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Selasa 2 Agustus 2022, sekira pukul 12.30 WIB.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy C Sipayung SIK MH melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono membenarkan informasi penangkapan tersebut saat dikonfirmasi, Rabu 3 Agustus 2022, pukul 08.30 WIB.
“Personel Sat Narkoba kembali berhasil mengamankan seorang laki-laki dewasa yang tertangkap tangan yang hendak menjual sabu-sabu di daerah Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun,” kata Adi.
Penangkapan itu berawal dari adanya laporan masyarakat pada Selasa, 2 Agustus 2022, dimana Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun menerima informasi bahwa di Nagori Purbasari, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba.

Menindaklanjuti informasi yang diterima, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin oleh Kanit II Ipda Rudi Hartono berangkat ke lokasi. Sesampainya di TKP, Tim melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 12.30 WIB, Tim melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang berinisial RS (33) alias Eheng warga Jalan Sehat, Lingkungan VII, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.
Dari hasil pemeriksaan, Tim berhasil menemukan barang bukti berupa 14 bungkus plastik klip transparan yang berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 3,09 Gram, 1 hape android merek Vivo dan uang hasil penjualan sejumlah Rp100 ribu.
Saat diinterogasi, RS alias Eheng menerangkan bahwa benar sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang akan dijualnya kembali di wilayah sekitaran Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.
Kemudian, RS (33) alias EHEN menjelaskan bahwa sabu-sabu tersebut diperolehnya dari seorang laki-laki di daerah perdagangan, dan selanjutnya dilakukan upaya pengembangan, namun Tim belum menemukan orang yang dimaksud.
Dan saat ini RS alias Eheng bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polres Simalungun guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan proses hukum selanjutnya.(dkt|Red)

Discussion about this post