
Dekrit.id|Siantar – Siantar darurat narkoba, sejumlah pengedar dan bandar narkoba ditangkap Polres Siantar. Dua pelaku diduga bandar sabu ditangkap polisi.
Berawal pada hari Selasa, 5 Juli 2022, sekira pukul 19.00 WIB, Satuan Narkoba Polres Siantar mendapat informasi bahwa ada pelaku yang kerap menjadi agen narkoba di Jalan Handayani, Kelurahan Bahkapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Menelusuri informasi itu, Satuan Narkoba kemudian melakukan penyelidikan dan setelah di lokasi petugas melihat seorang laki-laki yang dicurigai sesuai informasi sedang duduk-duduk di pinggir jalan.
Tak mau berlama-lama, personil Satuan Narkoba pun langsung mengamankannya. Saat diamankan terlihat terduga pelaku tersebut membuang kotak rokok ke atas tanah dengan tangan kanannya dan mengaku bernama Irwansyah Putra alias Iwan Sengok (43) warga Jalan Sibatu-batu Blok II Gg Mesjid, Kelurahan Bahkapul Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar dan Jalan Aries Raya No 61 Tozai Baru, Kelurahan Bahkapul Kecamatan Siantar Sitalasari Pematangsiantar.
Kemudian, personil Satuan Narkoba memeriksa kotak rokok yang dibuang tersebut dan ditemukan satu buah kotak rokok berisi dua paket narkotika diduga jenis sabu. Dan saat Iwan Sengok digeledah ditemukan satu unit hape merek Oppo dan satu unit kereta Yamaha Mio BK 3976 WAB miliknya. Saat diinterogasi, Iwan Sengok mengaku masih menyimpan narkoba jenis sabu di pekarangan rumahnya.

Selanjutnya pada Rabu, 6 Juli 2022, sekira jam 15.00 WIB, personil Satuan Narkoba membawa Iwan Sengok ke rumahnya di Jalan Aries Raya No 61 Tozai Baru, Kelurahan Bahkapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar. Di sana Iwan Sengok menunjukkan tempat ia menyimpan sabunya dan ditemukan di pekarangan rumahnya berupa satu buah buku catatan merek OKEY, satu buah tas warna biru yang di dalamnya ada satu buah kotak toples warna hijau berisi satu buah kotak rokok berisi tiga belas paket narkotika diduga jenis sabu, lalu satu unit timbangan digital, dua belas paket narkotika diduga jenis sabu, satu buah sendok terbuat dari plastik.
Lalu dari dalam satu buah kotak toples warna putih berisi tiga bungkus plastik klip kosong. Total berat bruto yang di sita dari Irwansyah Putra alias Iwan Sengok adalah 72,1 gram dimana dia mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang berinisial D yang berada di Indrapura.
Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.
Setelah Iwan Sengok, Polres Siantar kembali mengamankan seorang bandar sabu yang namanya cukup sering didengar warga Siantar.
Rabu, 6 Juli 2022, sekira pukul 14.00 WIB, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi bahwa ada seorang terduga pelaku sering menjual narkoba di Jalan Patuan Anggi Gg Cumi-cumi, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar tepatnya di sebuah rumah.
Kemudian Sat Narkoba berangkat untuk melakukan penyelidikan dan setelah di lokasi tersebut dan masuk ke dalam rumah yang dicurigai dan menemukan seorang laki-laki di dalam kamar mandi yang bernama Sandi Sanjaya alias Kakang (28) warga Jalan Patuan Anggi Gg Cumi-cumi, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, dan Jalan Medan Gg AMD Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Lalu dilakukan penggeledahan ditemukan satu buah tas sandang warna biru berisi uang sebesar Rp 500.0000 (lima ratus ribu rupiah), satu unit hape merek Samsung, satu buah kunci rumah, satu lembar catatan dan satu buah notebook.
Saat Kakang diintrogasi mengakui ada menyimpan sabu miliknya di rumah kontrakannya di Jalan Medan Gg AMD Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Lalu personil Sat Narkoba membawa Kakang ke rumah tersebut, dan setelah sampai di rumah tersebut dilakukan penggeledahan ditemukan dari ruang tamu berupa satu buah ban sepeda motor yang di dalamnya ada lima paket narkotika diduga jenis sabu berat bruto 0,97 gram. Saat diintrogasi Kakang juga mengakui kepemilikan sabu tersebut yang diperoleh dari D yang beralamat Indrapura.
Tetapi, oknum D yang disebutkan Iwan Sengok dan Kakang itu tidak berhasil diamankan.
Kasubbag Humas Polres Siantar, AKP Rusdi, membenarkan penangkapan Iwan Sengok ini. “Sudah diamankan,” katanya singkat saja. (Rel|Red)

Discussion about this post