
Dekrit.id|Siantar – Seolah tak kapok masuk penjara, seorang residivis penggelapan kereta ditangkap dalam kasus yang sama, penggelapan kereta.
Pelaku Anwar Damanik alias Halim (28) warga Jalan TVRI No 40A, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar, Kamis (21/7) sekitar jam 02.00 WIB dini hari. Pelaku Halim diketahui pernah menjalani proses hukum dan divonis 2 tahun penjara.
Kini, Halim harus kembali menjalani hukuman sebab menggelapkan kereta milik korban Heni Astuti (42) warga Jalan Melati Ujung No 14, Kelurahan Bukit Sofa, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar.
Awal kejadian penggelapan itu, pada Jumat 25 Maret 2022 sekira jam 14.00 WIB, anak korban Yogi Ramadani sedang berada di rumahnya di Jalan Melati Ujung No 14, Kelurahan Bahsorma, Kecamatan Siantar Sitalasari. Lalu, pelaku Anwar Damanik alias Halim datang ke rumah korban dengan maksud ingin meminjam kereta milik korban.
Namun anak korban berkata kepada pelaku, “Kalau kau sendiri yang bawa, gak percaya aku. Sama adekku aja kau biar kau bonceng aja adekku. Dan dijawab pelaku, “Iyalah, aku bonceng pun adekmu.” Mendengar ucapan pelaku itu, korban pun percaya dan memberikan kunci kereta milik orangtuanya tersebut kepada Halim dengan membonceng adik Yogi Ramadani yang bernama Raffi Tri Juanda.

Tak lama, mereka pun pergi dengan mengendarai kereta Honda Supra nopol BK 3033 WAM nomor mesin JB91E2800606 dan nomor rangka MH1JB9127BK809399 atas nama Henni Astuti.
Setibanya di warnet Josua, Jalan SM Raja Simpang Kelapa 2, Kota Pematang Siantar, Halim memberhentikan kereta itu dan menurunkan Yogi Tri Juanda dengan berkata, “Tunggu di sini dek, aku ke rumah kawan bentar.” Pelaku pergi ke rumah temannya yang bernama Atak yang berada di Pasar Pagi.
Merasa rencananya berhasil, Halim bersama Atak pun kemudian pergi dengan mengendarai kereta korban ke kota Tebing Tinggi. Sesampainya di Tebing Tinggi, Halim dan Atak pun menjual kereta korban kepada seseorang yang tidak ia kenal seharga Rp 2,5 Juta.
Karena Halim tak kunjung kembali, korban pun berusaha mencari keberadaan Halim namun tidak menemukannya dan melaporkan kejadian tersebut di Polres Pematang Siantar untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kemudian, pada Kamis (21/7) sekira jam 02.00 WIB, Personel Opsnal Satreskrim Polres Pematangsiantar mendapat informasi bahwa pelaku penggelapan kereta Anwar Damanik alias Halim sedang berada di Jalan Melati, Kelurahan Bahsorma, Kecamatan Siantar Sitalasari.
Mendapat informasi itu, selanjutnya personel polisi menuju lokasi dan langsung mengamankan pelaku dan memboyongnya ke Polres Pematangsiantar. Kapolres Siantar, AKBP Fernando SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Siantar, AKP Rusdi Ahya, membenarkan penangkapan Halim ini.
Menurut AKP Rusdi, barang bukti 1 buah BPKB kereta Honda Supra 125 warna hitam BK 3033 WAM dan 1 buah STNK Honda Supra 125 warna hitam BK 3033 WAM milik korban. “Kerugian ditaksir berkisar Rp 7 juta,” katanya, Sabtu (23/7) jam 17.00 WIB. (Rel|Dkt|Red)

Discussion about this post