
Dekrit.id|Simalungun – Seorang diduga bandar narkoba jenis sabu dibekuk Polres Simalungun. Pelaku, R alias INO (45), ditangkap dari rumahnya.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Adi Haryono SIK, membenarkan penangkapan R alias INO ini, Rabu 22 Juni 2022, pukul 10.00 WIB.
Dari dalam rumah INO di Huta 5 Marihat Bandar, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, polisi berhasil mengamankannya karena diduga menjadi bandar narkoba.
INO tertangkap tangan memiliki, menguasai, menyimpan, mengedarkan, diduga narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu-sabu pada Selasa, (22/6) sekira pukul 10.00 WIB.
AKP Adi Haryono SIK menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilaksanakan oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin oleh Katim II Aiptu Yunus Manurung.


Ketika dikonfirmasi, Rabu 22 Juni 2022 Aiptu Yunus Manurung yang menjadi ketua tim penangkapan tersebut menjelaskan bahwa penangkapan INO karena dia diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu.
“Penangkapan pria yang menjadi pengedar sabu tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat yang sampai kepada Pak Kasat Narkoba,” kata Manurung.
Sat Narkoba Polres Simalungun menerima informasi bahwa ada salah satu rumah di Huta 5 Marihat Bandar, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, diduga sering dijadikan tempat untuk transaksi dan penyalahgunaan narkoba.
Menindak lanjuti informasi tersebut Kasat Narkoba langsung meminta Tim II berangkat ke lokasi yang sudah diinformasikan untuk melakukan penyelidikan. Selasa 21 Juni 2022 sekira jam 10.00 WIB, Tim bersama Gamot setempat melakukan pemeriksaan disalah satu rumah sesuai informasi yang diterima, Huta 5 Marihat Bandar, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.
“Dari hasil penggerebekan tersebut Tim berhasil mengamankan INO bersama barang bukti enam bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 6,02 gram, satu pipet plastik, dua bundel plastik klip kosong, satu set alat hisap sabu-sabu atau bong, 1 satu unit hape merek Nokia,” terang Manurung lagi.
Selanjutnya dilakukan interogasi awal terhadap INO, dimana dirinya menerangkan bahwa diduga sabu-sabu tersebut adalah benar miliknya untuk dijualnya kembali, yang sebelumnya diperoleh INO dari seorang laki-laki yang bertemu di pinggir jalan daerah Kota Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Kemudian, Tim Opsnal Sat Res Narkoba membawa INO dan barang bukti ke Mako Polres Simalungun untuk dilakukan pengembangan dan proses sidik selanjutnya. (Dkt|Has)

Discussion about this post