Dekrit.id||Simalungun – Kabar ‘tidak sedap’ terendus dari kebun unit Birong Ulu milik PTPN4. Kepala Tata Usaha (KTU) di unit tersebut diduga dan dituding lakukan monopoli di berbagai kegiatan yang bersentuhan dengan keuangan.
Teranyar, KTU yang bernama Tri Puspita Sari (TPS) diduga terlibat dalam kegiatan pengadaan Extrafooding yang seharusnya dilakukan dan dipegang oleh Vendor.
Kabar yang beredar di lingkaran kebun unit Birong Ulu, TPS diduga memegang pengadaan extrafooding dengan menggunakan perusahaan CV.RAS milik seseorang berinisial A.Sihombing.
“Dia (TPS) yang mengerjakan itu dengan memakai CV.RAS milik A.Sihombing, harusnya sebagai KTU dia tidak boleh terlibat dalam kegiatan itu termasuk semua pegawai kebun,” terang salah seorang pegawai di kebun Birong Ulu tersebut.
“Selain pengadaan extrafooding, TPS juga diduga memonopoli anggaran koperasi, tidak ada yang boleh masuk menanam saham di koperasi itu hanya uangnya, sehingga setiap karyawan yang pinjaman setiap bulannya langsung dipotong berikut dengan bunganya, tentunya sangat menguntungkan bagi TPS,” bilang pegawai yang tidak ingin identitasnya dicantumkan.
Terpisah, TPS saat dikonfirmasi terkait kebenaran informasi yang beredar tersebut mengatakan bahwa pengadaan extrafooding dikerjakan oleh Vendor.
“Baik pak…
Terkait info tersebut, saya konfirmasi bahwasannya pengadaan extrafooding di ULU dilakukan oleh vendor dan sudah menggunakan aplikasi Padi secara online yang merupakan program dari kementerian BUMN,” tulis TPS menanggapi melalui pesan whattsappnya belum lama ini.
TPS selaku KTU di kebun Birong Ulu diduga melakukan ‘persekongkolan’ dengan pemilik CV.RAS dengan sistem pemberian fee. TPS juga diduga telah melanggar kode etik kepegawaian BUMN dengan ikut serta dalam beberapa kegiatan PTPN yang seharusnya dikerjakan oleh pihak ketiga. (Dkt|F1)
Discussion about this post