Dekrit.id||Simalungun – Diduga telah melakukan penggelapan pajak perusahaan pada Negara dan tindak penipuan, akhirnya SNJ alias SMJS alias Dono (44) warga Sidamanik, kabupaten Simalungun akhirnya dipolisikan.
SNJ alias SMJS alias Dono semula bekerja pada sebuah perusahaan swasta yang bergerak pada bidang Contraktor dan pada perusahaan miilik ES tersebut dirinya menduduki jabatan sebagai Pelaksana.
Menduduki posisi yang sangat penting pada perusahaan swasta tersebut SNJ pun dipercayakan untuk menjalankan peranan penting pada perusahaan.
SNJ alias SMJS alias Dono dilaporkan ke pihak Polres karena diduga telah melakukan penggelapan pajak perusahaan pada tahun 2016 sebesar Rp.111.019.540.00 (Seratus sebelas juta sembilan belas ribu lima ratus empat puluh rupiah), pajak yang seharusnya dibayarkan pada negara tersebut ternyata tidak dilaksanakan.
Selain dugaan penggelapan pajak, SNJ pun diduga telah melakukan penipuan atas perjanjian hutang fee pekerjaan perusahaan sebesar Rp.103.962.108.00 (Seratus tiga juta sembilan ratus enam puluh dua ribu seratus delapan rupiah).

Sebelumnya SNJ telah mengakui kesalahan yang diperbuatnya melalui surat pernyataan yang ditulis dan ditandatanganinya sendiri, dan pada surat pernyataan tersebut dirinya pun membuat perjanjian akan membayarkan fee pekerjaan tersebut pada 5 Desember 2021 lalu serta melakukan pencicilan pajak perusahaan pada negara pada kantor pajak.
Namun pernyataan yang telah ditandatanganinya pada perusahaan tempat dulunya ia bekerja tidak ditepati, sehingga SNJ alias SMJS alias Dono dituding tidak beritikad baik dan berujung pada laporan ke pihak kepolisian.
Ikhsan Gunawan selaku kuasa hukum ES saat dikonfirmasi oleh kru media ini pada hari Rabu (12/1) membenarkan bahwa pihaknya bersama clientnya telah membuat laporan.
“Benar kami sudah membuat pengaduan masyarakat (Dumas) atas dugaan yang telah dilakukan oleh saudara SNJ alias SMJS alias Dono. Dumas tersebut kami sampaikan ter tanggal 17/12/2021 lalu dan pihak pelapor sudah dimintai keterangan, untuk saksi sendiri juga telah diperiksa dan dimintai keterangan pada 10/1 lalu,” terang Ikhsan.
“Saudara SNJ alias SMJS alias Dono sebelumnya dihunjuk sebagai pelaksana pada perusahaan milik ES untuk pekerjaan di Toba Sari, Sarimatondang dan Sidamanik, dan itu merupakan rangkaian titik awal dari laporan kami,” beber Ikhsan.
Advocat tersebut bersama clientnya menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut ke pihak berwajib agar diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Saya bersama Client menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada pihak yang berwajib agar segera diproses secara hukum,” ungkapnya.
Terpisah SNJ alias SMJS, saat dicoba dikonfirmasi oleh kru terkait kebenaran dugaan tersebut tidak memberikan tanggapan bahkan dirinya pun langsung memblokir nomor kontak kru media ini. (Dkt|F1)

Discussion about this post