
Dekrit.id||Simalungun – Safii selaku Pangulu (Kepala Desa) Nagori Karang anyer, kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, melalui pengurus Badan usaha milik nagori (Bumnag) dan Kelompok sadar wisata (Pokdarwis) diduga demi melancarkan aksi pungutan liarnya di lahan sumber mata air milik HGU Kebun Laras PTPN4, melakukan ‘intimidasi’ kepada warga yang berjualan di sekitar sumber mata air.
Hal tersebut sesuai dengan pengakuan WR, salah seorang pedagang.
“Kalau kami gak kasi 30 ribu per minggu, katanya kami mau digusur dan orang lain yang akan berjualan di tempat ini, padahal sejak dulu saya dah jualan di sini dan gak pernah seperti ini,” ucap WR dengan kesal.
Kutipan yang diduga pungli yang membebani warga tersebut bagi para pedagang sangat menyiksa, hal ini dikarenakan mereka (pedagang) wajib membayar meskipun hari sunyi.
“Seperti masa puasa kemarinlah, selama 3 minggu tidak ada pengunjung dan kita pun tidak jualan, tapi harus kita bayarkan seluruhnya itu pada saat sudah jualan setelah hari raya lah, yang pasti sangat memberatkanlah,” papar WR.

Tindakan Safii dan pengurus Bumnag yang melakukan aksi dugaan pungli di lahan kebun Laras, sebelumnya telah diklarifikasi oleh Julfikar Damanik, selaku manajer kebun setempat.
“Tidak pernah kami mengetahui itu, dan di lahan sumber mata air itu tidak boleh ada kegiatan komersil,” bilang Julfikar belum lama ini.
Merasa kegiatan aksi dugaan punglinya disoroti, Safii dan kroninya pun merubah strategi. Sebelumnya pengutipan dengan menggunakan selembar kwitansi yang dicetak sendiri dan didalamnya bertuliskan telah diketahui oleh pihak kebun Laras PTPN4, kini pengutipan dilakukan secara diam diam dan tanpa menggunakan karcis.
Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa aksi pungli atas nama Pokdarwis dan Bumnag merupakan ‘akal akalan’ demi kepentingan pribadi dan kelompok.
Safii sendiri saat dikonfirmasi kru media ini melalui pesan whattsappnya, terkait tanggapan atas apa yang telah dilakukan pihaknya di atas lahan milik kebun Laras tersebut, tidak mau memberikan komentar apapun, meskipun pesan yang dilayangkan tampak telah terbaca.
Warga dan kaum muda di daerah Karang anyer pun meminta dengan tegas agar aksi pengutipan tersebut diproses secara hukum.
“Sudah ada jawaban Manajer yang tidak mengijinkan pengutipan itu, kenapa masih dilakukan, apalagi sekarang tanpa kwitansi, bagaimana kejelasan uang itu kalaupun dibilang untuk nagori.” bilang Irfan seorang tokoh pemuda Gunung Maligas.
“Pihak Polres Simalungun pun seharusnya dapat menangkap langsung di lokasi para pelaku pengutipan itu, dasarnya adalah itu lahan kebun dan pihak kebun tidak pernah mengijinkan pengutipan itu,” tegas Irfan saat ditanyai Sabtu (5/6/2021). (Dkt|F1)

Discussion about this post