Dekrit.id||Simalungun – Atas perbuatan dan tindakan Lekson Purba, Pangulu (Kepala Desa) Nagori Rajani Huta, kecamatan Dolok Pardamean, kabupaten Simalungun yang diduga telah melanggar 2 Undang undang sekaligus, maka dirinya pun didesak agar segera ditangkap pihak kepolisian oleh sebahagian warga.
Lekson Purba diduga telah melanggar UU tentang perlindungan marga satwa atau hewan yang dilindungi oleh negara, dimana pada bulan Juni 2019 lalu diketahui bahwa Pangulu yang seharusnya jadi panutan warga ini, justru mengajak warga untuk menyembelih hewan Kijang yang diduga diperoleh dari hasil perburuannya.
Kemudian dirinya pun diduga telah melakukan pelanggaran UU informasi dan tehnologi atau ITE, tentang penyebaran onformasi, dimana Lekson dalam melakukan ajakan terhadap warga melalui akun facebooknya yang bernama Lekson Purba dan menampilkan hewan kijang yang sedang diikat dan disembelih pada postingan akun tersebut.
Atas tindakan tidak terpuji tersebut maka beberapa warga pun meminta agar pihak kepolisian segera menangkap dan memeriksa Lekson Purba sehingga berdasarkan tangkapan tersebut, Bupati Simalungun dapat memberhentikannya dari jabatan sebagai Pangulu.
“Kami meminta agar dia (Lekson) dapat segeralah ditangkap polisi karena sudah terlalu hebat kali dirinya berani menyembelih dan mengunggah di media sosial (medsos) hewan Kijang yang dilindungi oleh negara, dan kami minta supaya Bupati Simalungun segera memberhentikannya dari jabatan Pangulu,” tegas RS yang juga warga kecamatan Dolok Pardamean.

“Jika dirinya sudah diproses oleh hukum dengan sendirinya ini juga akan menjadi efek jera bagi orang yang suka melakukan perburuan terhadap hewan yang dilindungi oleh negara,” tambahnya lagi.
Terpisah, Lekson sendiri saat dikonfirmasi baru baru ini membenarkan bahwa hewan dalam postingannya dan yang disembelihnya tersebut adalah Kijang.
“Benar, juga dimakan oleh warga karena ketepatan ada acara adat saat itu,” jawab Lekson melalui pesan whattsappnya.
Namun dirinya menyangkal kalau hewan itu didapatkan dari hasil buruan.
“Hewan itu kami beli dari Aceh namun aku lupa berapa harganya,” bilang pangulu ini lagi.
Jika benar bahwa Lekson memperolehnya dari seseorang yang berada di Aceh maka pihak kepolisian pun juga turut diminta untuk membongkar sindikat penjualan satwa yang dilindungi tersebut dan atas hal itu Lekson pun diduga terlibat atau memiliki hubungan dengan sindikat tersebut. (Dkt|Tim)

Discussion about this post