
dekrit.id – SIANTAR, Laporan Corry Purba sudah diterima oleh Dirjen Dikti di Jakarta pada Senin (20/11/2022) sekitar pukul 10.27 Wib. Laporan itu terkait dugaan kecurangan penetapan Rektor USI periode 2022-2026.
Hal ini diutarakan Corry saat dikonfirmasi terkait perkembangan laporannya ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti).
Laporan yang dilayangkan ke Dirjen Dikti itu yakni perihal dugaan kecurangan penetapan Rektor USI periode 2022-2026. “Iya, sudah diterima Dirjen Dikti,” ujar Corry, Selasa (22/11/2022) siang.
Dimana, dalam proses pemilihan Rektor USI ada dugaan kecurangan secara masif, sistematis dan terstruktur. Disebutkan bahwa acuan pemilihan adalah Statuta USI pasal 41, 42, 43, 44 dan 45 tahun 2020 yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Yayasan Universitas Simalungun Nomor: 089/PEMB.Y-USI/STATUTA/2020 tanggal 29 Desember 2020.
Dalam Statuta tersebut dijelaskan bahwa penetapan calon rektor terpilih oleh Yayasan didasarkan pada komponen penilaian dengan system pembobotan atau scoring.

Komponen yang diberikan pembobotan penilaian antara lain: a. Penyampaian visi misi di hadapan senat dan organ Yayasan, b. Pemilihan Senat, c. Asesmen psikologi dari lembaga independen, d. Uji kepatutan dan kelayakan oleh Pembina Yayasan.
Salah satu kecurangan dalam pemilihan ini yakni dari tiga (3) nama calon telah dilakukan pemilihan oleh anggota senat. Mengacu pada Statuta USI tahun 2022 pasal 44 ayat 4, calon rektor yang diusulkan senat universitas setelah pemungutan suara minimal 2 (dua) orang yang diurut berdasarkan suara terbanyak. Namun panitia mengirimkan 3 (tiga) orang calon untuk melaksanakan asesmen psikologi di Universitas Sumatera Utara (USU).
Padahal, pada uji kepatutan dan kelayakan yang dilaksanakan 7 (tujuh) orang Pembina, namun ada seorang Pembina tidak memberikan pertanyaan namun tetap memberikan nilai (score).
“Dalam surat pemberitahuan hasil penilaian dan penetapan rektor defenitif seharusnya Panitia Pemilihan dan Pembina Yayasan melampirkan komponen penilaian dengan sistem pembobotan sebagaimana diamanahkan Statuta USI tahun 2020 pasal 44 ayat 5 dan 6,” ujar Corry beberapa waktu lalu. (Dkt|Has)

Discussion about this post