
Dekrit.id||Siantar – Lembaga Gabungan Masyarakat Anti Korupsi (GARANSI) Pematangsiantar melaporkan pihak sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN Pematangsiantar) atas dugaan pungutan liar (Pungli) di lingkungan sekolah tersebut.
Madi, selaku ketua Garansi menuturkan bahwa berdasarkan informasi yang diterima dari beberapa orangtua siswa kelas X saat melakukan pendaftaran ulang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022-2023, pihak MAN terkesan melakukan dugaan Pungli.
“Kami menerima informasi dan data dari orangtua siswa bahwa pada saat melakukan pendaftaran ulang, siswa dianjurkan membeli seragam dari pihak sekolah, kami menilai apa yang dilakukan pihak MAN mengarah ke dugaan Pungli,” beber Madi melalui sellularnya pada hari Senin (11/7).
Masih Madi, “Dalam formulir yang kami terima dari orangtua siswa bahwa sekolah MAN Pematangsiantar melakukan pengadaan seragam sekolah, mulai dari seragam abu abu, seragam Pramuka, Baju Olah raga, Baju Batik hingga Dasi dan Jilbab dan kami menilai bahwa harga yang mereka tekankan jauh lebih tinggi dari harga yang berlaku di pasaran.”
Ketua Garansi ini menilai bahwa apa yang dilakukan oleh pihak MAN Pematangsiantar telah berlebihan dan mementingkan keuntungan bisnis.

“Kalau kita survey di pasaran untuk seragam abu abu tidak sampai 190 ribu, dan seragam Pramuka mereka patok 215 ribu, sedang baju olah raga 120 ribu untuk batik 105 ribu, harga tersebut jelas lebih tinggi dari pasaran dan menyusahkan bagi para orangtua,” pungkas Madi.
“Selain telah menyusahkan orangtua dengan harga yang lebih tinggi, kami juga menduga bahwa MAN Pematangsiantar telah melanggar Peraturan Pemerintah No 17 tahun 2010 pasal 181a, tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan serta Pasal 4 Permendikbud no 45 tahun 2014, tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah, karena di dalam peraturan tersebut ada larangan yang harus dipatuhi oleh pihak sekolah,” tegas Madi.
Berdasarkan informasi dan penelusuran yang dilakukan maka Garansi yang digawangi oleh Madi resmi membuat laporan ke Kejari Pematangsiantar.
“Atas temuan kami (Garansi) tersebut maka Saudara Hasanuddin Hasibuan selaku kepala sekolah MAN beserta Imran Simanjuntak selaku Ketua Komite, kami laporkan Ke Kejari Siantar untuk diperiksa,” pungkas Madi.
“Selain itu kami juga meminta pihak Kejari agar mengusut laporan pengeluaran uang Komite yang dikutip dari siswa tiap bulannya, siswa di MAN itu lebih dari 2500 orang dan uang komitenya juga terbilang besar sampai 100 ribu, untuk itu agar pihak Kejari memeriksanya,” harap Madi.
Terpisah, Imran Simanjuntak selaku ketua Komite saat dikonfirmasi belum lama ini, membenarkan bahwa pihaknya melakukan pengadaan seragam bagi siswa.
“Ya..itu kami lakukan juga berdasarkan kesepakatan dan sudah ada sosialisasi dulu, agar tidak ada kesenjangan dan semua bisa seragam,” bilang Imran. (Dkt|F1)

Discussion about this post