Dekrit.id||Simalungun – Konflik yang terjadi di Nagori Karang Anyer, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, terkait sumber mata air yang merupakan aset vital Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PTPN4 unit kebun Laras, diduga dipicu oleh perbuatan Manajer, asisten afdeling 3 dan ketua Serikat Pekerja Kebun (SPBUN).
Sumber mata air tersebut diketahui selama ini masih digunakan oleh warga sekitar dan kebun unit Laras untuk kebutuhan sehari hari, juga kebutuhan kebun Laras.
Selain untuk kehidupan sehari hari, sumber mata air yang berada di nagori Karang Anyer, wilayah afdeling 3 juga digunakan sebagai tempat berrekreasi penduduk setempat dan pengunjung lokal.
Informasi yang berhasil dihimpun bahwa saat ini lokasi sumber mata air tersebut telah dikomersilkan oleh pihak kebun melalui Badan Usaha Milik Nagori (Bumnag), dengan alasan demi perawatan dan menjaga sumber mata air.
“Kios (lapak) yang berada di sekitar sumber mata air, sebelumnya tidak pernah dikutipi uang retribusi, begitu juga dengan para pengunjung yang mau menikmati segarnya lokasi sumber mata air,” terang WN salah seorang warga yang juga berjualan di sekitar sumber mata air.
Safii, pangulu (Kepala Desa) melalui pengurus Bumnag kelompok sadar wisata (Pokdarwis) melakukan pengutipan retribusi sejak September tahun 2020.
Dalam kertas berupa kwitansi retribusi tertulis telah diketahui oleh pihak PTPN4 unit kebun Laras.
Namun keterlibatan pihak kebun, disangkal oleh Julfikar Damanik selaku Manajer kebun Laras.
“Tidak benar itu, pihak PTPN4 tidak mengetahui soal itu dan di lokasi sumber mata air itu tidak boleh ada komersil, ucap Julfikar melalui pesan whattsap (WA) belum lama ini.
Hal senada juga dikatakan oleh Risky selaku humas kebun laras dan juga Suria Tarigan asisten afdeling 3 dan Tugiman ketua SPBUN.
“Kami pihak kebun tidak mengetahui hal itu, dan kami lihat juga itu bukan kwitansi tapi kertas biasa yang dikeluarkan Bumnag, kalau kami mengijinkan pasti ada stempel kebun disitu,” terang Tugiman yang diiyakan Risky dan Suria untuk membela diri.
Sejak diberitakan beberapa kali di media tentang adanya dugaan pungutan liar (Pungli) di areal PTPN4, tampak kekhawatiran pihak manajemen kebun dengan mengklarifikasi dan meminta agar pemberitaan tidak ‘tidak menyeret’ nama perusahaan plat merah tersebut.
“Janganlah dibawa bawa nama manajemen kebun Laras, kan gak enak nanti saat dipanggil padahal kita tidak tau apa apa,” bilang Tugiman kepada kru media ini.
Langkah Tugiman dan petinggi kebun Laras lainnya yang meminta media untuk berhenti memberitakan keterkaitan mereka semakin menguatkan dugaan bahwa keterlibatan manajemen kebun Laras dalam dugaan pungli tersebut jelas ada.
Suria Tarigan sendiri selaku penanggungjawab di wilayah afdeling 3, lokasi sumber mata air yang dijadikan ajang pungli, hingga saat ini tidak mengambil tindakan apapun untuk menghentikan kegiatan pengitipan retribusi di wilayahnya.
Tidak terima dengan kegiatan yang diduga pungli tersebut, Irfan Saragih selaku tokoh Pemuda sekaligus ketua Pemuda Pancasila Pimpinan Anak Cabang (PAC) Gunung Maligas, bersama jajarannya melaporkan Manajer Kebun Laras dan Pangulu serta pengurus Bumnag Karang anyer ke Kejari Simalungun pada 18 Mei 2021 lalu.
“Kita sudah laporkan mereka semua yang diduga terlibat dalam kegiatan pengutipan itu, dan pihak kita juga sudah dipanggil oleh Kejari Simalungun pada 25 Mei 2021 lalu untuk klarifikasi dan upaya mediasi, bilang Irfan saat ditemui kru media ini Kamis 27 Mei siang.
“Meski pada mediasi tersebut ada tawaran terhadap pihak kami untuk dilibatkan dalam kegiatan Nagori dan katanya pihak kebun juga menjanjikan akan melibatkan kami dalam pekerjaan, kami menolak itu dan kami dengan tegas meminta agar kegiatan yang diduga pungli tersebut harus diusut secara hukum dan pelakunya segera ditangkap,” tegas Irfan.
Sikap dan langkah Manajer kebun dan asisten afdeling 3 serta ketua SPBUN ‘dimentahkan’ dengan beredarnya foto penandatanganan MOU pihak PTPN4 Kebun Laras dengan Bumnag dan Pangulu serta Camat Gunung Maligas pada September 2020 lalu.
Risky, humas kebun Laras saat dikonfirmasi terkait foto tersebut enggan memberikan komentar.
Berbeda dengan humasnya, Julfikar yang dimintai keterangan atas bukti keterlibatan PTPN, tidak berkomentar banyak.
“Hubungan ptp dengan Nagori hanya sebatas merawat dan menjaga sumber mata air, terimakasih pak,” tulis manajer di WA nya.
Perbuatan Manajer, asisten afdeling 3 dan ketua SPBUN yang telah mengijinkan aset PTPN untuk kegiatan komersil dianggap jelas telah melanggar surat edaran Menteri BUMN Nomor SE-15/MBU/12/202, tentang pengamanan aset milik BUMN, yang memuat pengamanan aset BUMN yang bersifat Vital dan strategis. (Dkt|F1)
Discussion about this post