
Dekrit.id||Simalungun – Julfikar Damanik selaku Manajer Kebun Unit Laras PTPN4, diduga kuat ikut melakukan ‘konspirasi’ dengan aparat pemerintahan Nagori Karanganyer, kecamatan Gunung Maligas, kabupaten Simalungun, serta Ketua Badan usaha milik nagori (Bumnag) dan Kelompok sadar wisata (Pokdarwis) nagori (desa) setempat untuk mengkomersilkan lahan yang masih dalam status Hak Guna Usaha (HGU) PTPN4 Unit Laras.
Lahan yang dimaksud adalah lokasi permandian yang berada di nagori Karanganyer, yang selama ini digunakan oleh warga setempat dan pengunjung lokal yang ingin melakukan rekreasi pribadi maupun keluarga.
Informasi yang berhasil dihimpun dari beberapa warga setempat bahwa sebelumnya, orang yang ingin masuk ke lokasi permandian ini dibebani retribusi dan dananya menjadi pendapatan asli daerah (PAD) Kecamatan maupun kabupaten Simalungun.
“Beberapa tahun sebelumnya kalau ada orang yang masuk ke lokasi ini (permandian) ditarik retribusi dan itu jadi PAD, namun setelah adanya gerakan Cyber Pungli dari pemerintah pusat maka retribusi itupun dihapuskan,” terang WG salah seorang warga.
Namun seiring dengan berjalannya waktu dan pergantian Pangulu (Kepala Desa), yang saat ini dijabat oleh Safii sejak tahun 2019, orang yang ingin masuk ke lokasi permandian dibebani retribusi sejak pertengahan 2020 lalu.

“Setelah Pangulu sekarang inilah (Safii) baru diberlakukannya retribusi itu lagi dan katanya berada di bawah naungun Bumnag yang ditangani oleh Pokdarwis,” terang WG.
Keterlibatan Julfikar Damanik selaku Manajer kebun Laras diketahui sesuai dengan pengakuan Pangulu bahwa pihaknya telah menyampaikan praktek penarikan retribusi yang diduga pungutan liar (Pungli) tersebut kepada Manajer.
Selain itu bukti yang menguatkan keterlibatan Julfikar mengkomersilkan lahan HGU adalah adanya kwitansi penarikan uang yang dilakukan oleh Pokdarwis dan Bumnag kepada para pedagang dan pemilik lapak di sekitar areal HGU, yang jumlahnya bervariari mulai dari 10 ribu hingga 100 ribu per minggu, dan di kwitansi tersebut tertulis diketahui oleh pihak PTPN4 unit Laras.
Dengan adanya retribusi masuk dan penarikan uang kepada para usahawan di sekitar areal HGU maka warga setempat menduga bahwa selain ikut mengkomersilkan lahan, Manajer juga diduga telah melakukan tindak penyalah gunaan wewenang.
“Kalau benar seperti apa yang dikatakan oleh Pangulu dan pengurus Bumnag itu gak salah kita menduga bahwa dalam hal ini Manajer Laras telah melakukan penyalah gunaan wewenang,” bilang AR salah seorang pelaku usaha di sekitar permandian.
Hingga hampir setahun berjalannya pungutan uang tersebut, sebahagian besar warga nagori Karang anyer tidak mengetahui alokasi dana yang telah didapatkan.
“Kami tidak iri juga tidak ingin mengganggu apa yang telah menjadi program desa asal itu demi kebaikan dan dari jalan yang benar, namun selaku warga, kami juga berhak mengetahui bagaimana alokasi dari dana yang sudah dikutip itu,” jelas Irfan selaku tokoh setempat.
Hingga saat ini, julfikar Damanik Manajer kebun Laras selaku penanggungjawab seluruh areal HGU belum berhasil dikonfirmasi.(Dkt||F1)

Discussion about this post