Dekrit.id|Samosir– Sekda Kabupaten Samosir berinisial JS bersama tiga orang ditahan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Mereka ditahan karena diduga melakukan korupsi dana Covid-19.
Mereka yang ditahan pada Kamis kemarin yakni SES (rekanan), MT dan SS merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) dan JS. “SES, MT dan SS ditahan pada sore hari. Kemudian JS selaku Sekda Samosir ditahan malam,” ujar Kasi Penkum Kejatisu, Yos A Tarigan, Jumat, 18 Maret 2022.
Yos menjelaskan alasan dilakukan penahanan lantaran keempat orang tersebut dikhawatirkan tidak kooperatif, melarikan diri, takut menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.“Keempat orang ini akan disidang di Pengadilan Tipikor Medan,” katanya.
Keempatnya menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pada Belanja Tak Terduga Penaggulangan Bencana Non Alam dan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Samosir tahun 2020. Anggaran yang digelontorkan Pemkab Samosir senilai Rp1.880.621.425. Dari hasil audit akuntan publik dan pemeriksaan Inspektorat menyebutkan keempat tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp944.050.768.
Menang Diprapid Hingga Akhirnya Ditahan

Pada April 2020 Pemkab Samosir melaksanakan pengadaan 6 ribu bantuan makanan tambahan untuk masyarakat terdampak Covid-19. JS selaku Sekda dan SS Plt Kadis Perhubungan yang merangkap sebagai PPK menghunjuk PT Tarida Bintang Nusantara dari Medan sebagai vendor dengan anggaran sebesar Rp410.291.700.
Pengadaan makan tambahan itu diduga beraroma korupsi. Lalu Kejaksaan Samosir melakukan penyelidikan hingga menetapkan keduanya sebagai tersangka berdasarkan penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Nomor Print-09/L.2.33.4/Fd.1/02/2021 tertanggal 16 Februari 2021.
JS dan SS disangkakan melanggar pasal 2 subsider 3 junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 18 UU Tipikor.
Kejari Samosir sebelumnya membeberkan kasus tersebut merupakan dugaan penyalahgunaan belanja tidak terduga penanggulangan bencana non alam dalam penanganan Covid-19 status siaga darurat pada Semester I periode 17 Maret – 31 Maret tahun 2020, dengan anggaran belanja Rp 410 juta lebih untuk kategori belanja kebutuhan suplai makanan jenis telur, susu dan vitamin C,dengan pengadaan 6.000 paket makanan dari total mata anggaran Rp 1,8 miliar.
Selanjutnya, JS melawan Kejari Samosir atas penetapan status tersangka. Lalu, dia mengajukan praperadilan dan permohonannya dikabulkan Hakim PN Balige yang menyatakan penetapan JS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bansos COVID-19 tidak sah. “Mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon I dan pemohon II (i.c. Jabiat Sagala dan Sardo Sirumapea) untuk seluruhnya,” tulis isi putusan praperadilan PN Balige seperti dilihat dekrit.id
“Menyatakan tindakan Termohon (Kajari Samosir) yang telah menetapkan status tersangka terhadap pemohon I dan pemohon II dalam dugaan tindak pidana korupsi dugaan tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan dana belanja tak terduga penanggulangan bencana non-alam dalam penanganan Covid-19 status siaga darurat (17 Maret 2020 s.d. 31 Maret 2020) di Kabupaten Samosir adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum,” demikian isi putusannya.
Terkait hal ini, Yos mengatakan pihaknya melakukan penyelidikan ulang dalam kasus ini. Kasus ini pun kemudian kembali naik ke tingkat penyidikan hingga akhirnya dilakukan penahanan pada Kamis 17 Maret 2022.(dkt|*)

Discussion about this post