• Disclaimer
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms
  • Redaksi
Situs Berita Online
Sabtu, 1 April 2023
  • NEWS
    • Peristiwa
    • Investigasi
    • Olahraga
    • Politik dan Pemerintahan
  • Regional
    • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini & Cerita
    • Budaya
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Sejarah
    • Entertainment
    • Tekno & Otomotif
    • Video
    • Relationship
    • Seleb
  • ADVERTORIAL
  • Lipsus
    • PENDIDIKAN
    • Mimbar Dakwah Jum’at
    • Mimbar Minggu
    • Viral
  • PILKADA
    • Pilkada Nasional
    • Pilkada Regional
  • Sport
    • Bola
  • NEWS
    • Peristiwa
    • Investigasi
    • Olahraga
    • Politik dan Pemerintahan
  • Regional
    • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini & Cerita
    • Budaya
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Sejarah
    • Entertainment
    • Tekno & Otomotif
    • Video
    • Relationship
    • Seleb
  • ADVERTORIAL
  • Lipsus
    • PENDIDIKAN
    • Mimbar Dakwah Jum’at
    • Mimbar Minggu
    • Viral
  • PILKADA
    • Pilkada Nasional
    • Pilkada Regional
  • Sport
    • Bola
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • NEWS
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • BUDAYA
  • INVESTIGASI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • POLITIK
  • SUMUT
  • ENTERTAINMENT
  • PENDIDIKAN
ADVERTISEMENT
Home NEWS

Menanti PTPN 4 ‘Eksekusi’ Lahan Bah Jambi Dari Penggarap Liar

by dekrit.id
27/09/2022
in NEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke TwitterBagikan ke Email

Dekrit.id||Simalungun – Selasa (27/9/2022), hari ini tepatnya sepekan setelah ribuan karyawan PTPN4 yang bergabung dalam Serikat Pekerja Kebun (SPBUN) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor sementara Bupati Simalungun kompleks perkantoran SKPD Raya, menuntut kebijaksanaan pihak Pemerintah kabupaten Simalungun (Pemkab) atas sikap dan tindakan para ‘penggarap liar’ yang dituding telah menguasai aset PTPN yang masih berada di kawasan Hak Guna Usaha (HGU).

Hari ini juga merupakan batas waktu yang telah diberikan oleh SPBUN PTPN4 kepada para penggarap untuk segera meninggalkan lahan, sebagaimana yang telah dilontarkan oleh M Iskandar ketua umum (Ketum) SPBUN PTPN4 dalam orasinya saat memimpin aksi unjuk rasa.

READ ALSO

Rudolf V Saragih Pakaikan Baju Adat Simalungun ke Sekjen PDI Perjuangan

AKP Josia Dimutasi ke Dolok Silau, Posisi Kapolsek Perdagangan Dijabat AKP Juliapan Simanjuntak

“Kami meminta dalam waktu 7X24 jam agar penggarap meninggalkan lahan, jika dalam waktu yang telah diberikan lahan tersebut tidak ditinggalkan, maka kami akan mengambil paksa dan melakukan pembersihan di lahan tersebut serta melakukan penanaman sawit kembali,” bilang Iskandar kala itu.

Namun tuntutan tersebut tidak mendapat perhatian dari pihak para penggarap, hingga Senin (26/9) tampak tanaman jagung milik penggarap masih tumbuh tegak dan subur di areal yang dimaksud.

Menurut penuturan warga sekitar kampung Jambi, kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, para penggarap liar yang bergabung dalam kelompok 147 KK tidak memiliki bukti atau surat yang dapat menguatkan bahwa lahan tersebut milik mereka.

“Mereka gak punya bukti atau surat asli tanah kalau lahan itu milik mereka, yang mereka jadikan alat dan ‘senjata’ adalah kartu pendaftaran kelompok tani milik orangtua dan kartu pendaftaran itu dibuat pada tahun 1956,” bilang Sahat Silalahi salah satu saksi sejarah atas lahan itu.

Sahat mengisahkan bahwa kawasan perkampungan mereka dulunya merupakan tanah konsesi.

“Tanah ini dulunya merupakan konsesi dan awalnya konsesi kebun Bah Jambi itu ada seluas 9.053 Ha, yang terdiri dari bekas konsesi Marihat Bukit (Bah Jambi I seluas 5.559,50 Ha dan bekas konsesi Pagar Jawa (Bah Jambi II) seluas 3.493,50 Ha. Dari bekas konsesi Marihat Bukit yang dapat dikelola oleh PTPN4 Bah Jambi hanya seluas 2.509,30 Ha, selebihnya seluas 3.050,20 Ha tidak dapat dikelola karena areal tersebut telah digarap oleh masyarakat,” terang sahat.

Gbr: Sahat Silalahi (Baju Putih)

Masih menurut Sahat, “Dalam.rangka meningkatkan produksi Minyak sawit sebagai sumber devisa disektor non Migas, tahun 1967 PTPN4 (dh PPN Antan III) membangun 1 unit pabrik kelapa sawit untuk kebutuhan suplay, sesuai dengan kapasitas maka perlu dilakukan perluasan areal kebun kelapa sawit. Dan untuk mengatasi kekurangan areal tersebut pihak PTPN4 (dh PPN Antan III) melalui surat tertanggal 14 September 1966 mengajukan permohonan kepada Pemerintah Cq Panitia Landreform tingkat II Kabupaten Simalungun, agar areal konsesi PTPN4 (dh PPN Antan III Bah Jambi) yang digarap oleh masyarakat dikembalikan kepada PTPN4 Bah Jambi,” tutur Sahat.

“Panitia Landreform tingkat II Kabupaten Simalungun menindak lanjuti permohonan tersebut dan memproses penyelesaian pengembalian tanah garapan dimaksud kepada pihak PTPN4 Bah Jambi dan hasil dari proses penyelesaian pengembalian tanah tersebit panitia Landreform tingkat II Kabupaten Simalungun melalui surat keputusan No.I/II/10/10/LR tanggal 14 September 1968 memutuskan:
1. Di Afdeling I block 5,6,7,8,9 tanah garapan yang disebelah selatan terkecuali tanah sawah penduduk yang berbatasan di areal tersebut.
2. Di Afdeling III block 2
3. Di Afdeling VIII block 1,2,3,4,5 (tanah garapan yang disebelah selatan Hoogspanning)
4. Di Afdeling IX block 13,14,15,16,17,18,19,20
5. Di Afdeling X block 1,2,3,4,5,6,7,8,9,10,11,12,13 (tanah garapan penduduk yang di sebelah utara rel baan)
6. Di Afdeling XII block 6,7,8,9
untuk dikembalikan kepada pihak PTPN4 (dh PPN Antan III Bah Jambi) dan atas pengembalian arel garapan tersebut para penggarap diberikan ganti rugi untuk tanaman dan bangunan di atas areal tersebut, yang besaran ganti ruginya ditetapkan oleh Pemerintah,” papar Sahat Silalahi saat ditemui kru media ini, Jumat (23/9) siang di kampung Mariah Jambi.

Sahat yang juga ketua kelompok tani Mulia Jaya (KTMJ) tersebut mengatakan bahwa, ” Kepada para petani penduduk Desa Mariah Jambi yang tanah persawahannya diluar dari pada tanah perkebunan seluas 200 Ha, sudah terjadi mufakat harus diganti rugi oleh Perkebunan. Berpedoman kepada surat keputusan panitia Landreform tersebut, pihak PTPN4 (dh PPN Antan Bah Jambi) melakukan beberapa penyelesaian diantaranya:
1. Bagi Petani yang bersedia menerima ganti rugi, PTPN4 langsung melakukan pembayaran ganti rugi bersama sama dengan panitia Landreform tingkat II Kabupaten Simalungun.
2. Bagi petani yang tidak bersedia menerima ganti rugi kepada mereka disediakan areal pengganti di Afdeling XII block 6,7,8,9 yang dilengkapi dengan stordam dan tali air… (Bersambung). (Dkt/F1)

Share132SendTweet82Send

Related Posts

NEWS

Rudolf V Saragih Pakaikan Baju Adat Simalungun ke Sekjen PDI Perjuangan

29 Maret 2023
NEWS

AKP Josia Dimutasi ke Dolok Silau, Posisi Kapolsek Perdagangan Dijabat AKP Juliapan Simanjuntak

25 Maret 2023
NEWS

Polisi Amankan 4 Unit Kereta Balap Liar di Tanjung Pinggir

23 Maret 2023
NEWS

Musim Kemarau, Polres Siantar dan Simalungun Sosialisasi Pencegahan Karhutla

21 Maret 2023
NEWS

Sambut Ramadhan dan HUT ke-24 Kabupaten Madina, SMSI Berbagi Sembako

21 Maret 2023
NEWS

Gegara Kandang Lembu, Warsito dan Nainggolan Selisih Paham

21 Maret 2023

Discussion about this post

Rudolf V Saragih Pakaikan Baju Adat Simalungun ke Sekjen PDI Perjuangan

29/03/2023

AKP Josia Dimutasi ke Dolok Silau, Posisi Kapolsek Perdagangan Dijabat AKP Juliapan Simanjuntak

25/03/2023

Jelang Bulan Puasa, Sat Narkoba Polres Simalungun Amankan Pengedar Sabu

23/03/2023

Polisi Amankan 4 Unit Kereta Balap Liar di Tanjung Pinggir

23/03/2023

Musim Kemarau, Polres Siantar dan Simalungun Sosialisasi Pencegahan Karhutla

21/03/2023

Sambut Ramadhan dan HUT ke-24 Kabupaten Madina, SMSI Berbagi Sembako

21/03/2023

NEWS

Gegara Kandang Lembu, Warsito dan Nainggolan Selisih Paham

21/03/2023

Read more

Bawaslu Simalungun Bentuk Saka Pramuka Adhyasta Pemilu Serentak Tahun 2024

21/03/2023

Sambut HUT Pemasyarakatan ke 59 Lapas kelas IIA Pematang Siantar, Kanwil Kemenkumham Sumut Resmi Buka PORSENAP WBP

13/03/2023

SMSI Hadir di Seluruh Kabupaten/Kota se-Kepulauan Nias, Dipimpin Suarman Telaumbanua

13/03/2023

SMSI Minta Presiden Joko Widodo tidak Tandatangani Rancangan Perpres Publisher Right

09/03/2023

  • Jangan Salah Paham, Ini Bedanya Making Love dan Having Sex 

    2061 shares
    Share 824 Tweet 515
  • Menjadi Pribadi Yang Bermanfaat (Nafi’un Li Ghairihi)

    380 shares
    Share 152 Tweet 95
  • HKBP Gelar Jambore Anak Sekolah Minggu, Ini Tujuannya

    369 shares
    Share 148 Tweet 92
  • Bawaslu Simalungun Bentuk Saka Pramuka Adhyasta Pemilu Serentak Tahun 2024

    330 shares
    Share 132 Tweet 83
  • Rudolf V Saragih Pakaikan Baju Adat Simalungun ke Sekjen PDI Perjuangan

    326 shares
    Share 130 Tweet 82

Rudolf V Saragih Pakaikan Baju Adat Simalungun ke Sekjen PDI Perjuangan

29/03/2023

AKP Josia Dimutasi ke Dolok Silau, Posisi Kapolsek Perdagangan Dijabat AKP Juliapan Simanjuntak

25/03/2023

Jelang Bulan Puasa, Sat Narkoba Polres Simalungun Amankan Pengedar Sabu

23/03/2023

Polisi Amankan 4 Unit Kereta Balap Liar di Tanjung Pinggir

23/03/2023

Musim Kemarau, Polres Siantar dan Simalungun Sosialisasi Pencegahan Karhutla

21/03/2023

Sambut Ramadhan dan HUT ke-24 Kabupaten Madina, SMSI Berbagi Sembako

21/03/2023

Gegara Kandang Lembu, Warsito dan Nainggolan Selisih Paham

21/03/2023

  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms
  • Redaksi

© 2019-2021 Dekrit ID

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Peristiwa
    • Investigasi
    • Olahraga
    • Politik dan Pemerintahan
  • Regional
    • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini & Cerita
    • Budaya
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Sejarah
    • Entertainment
    • Tekno & Otomotif
    • Video
    • Relationship
    • Seleb
  • ADVERTORIAL
  • Lipsus
    • PENDIDIKAN
    • Mimbar Dakwah Jum’at
    • Mimbar Minggu
    • Viral
  • PILKADA
    • Pilkada Nasional
    • Pilkada Regional
  • Sport
    • Bola

© 2019-2021 Dekrit ID

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID