
Dekrit.id|Siantar– Peredaran narkoba di Kota Pematangsiantar kian memprihatinkan. Sejak Januari 2021, aparat kepolisian telah meringkus puluhan orang.
Ketua Gerakan Indonesia Anti Narkotika (GIAN)Siantar-Simalungun,Bangun Pasaribu menyatakan maraknya peredaran narkoba menunjukkan bahwa cara atau strategi penanganan selama ini tidak membuat efek jera para pengguna, penjual dan bandar. Oleh karena itu, diperlukan cara baru di era baru.
Bangun mencurigai, ada kelompok yang menginginkan narkoba beredar tanpa ada upaya pencegahan. “Jangan sempat penegak hukum di Kota Siantar menjadi bagian dari peredaran dan permainan bisnis narkoba tersebut,” katanya dalam acara sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara No 1 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya kepada wartawan di Sopo Anugerah HKBP Jalan Pattimura, Siantar, Senin 10 Mei 2021.
Dengan adanya Perda dimaksud, aparat penegak hukum wajib melakukan upaya dalam mengurangi kejahatan penyalahgunaan narkoba yang telah menyerang kaula muda. “Mudah mudahan kita yang hadir di sini ikut mengkampayekan gerakan anti narkoba di kota Siantar dan Simalungun. Mari bersama-sama, kita bergandeng tangan mewujudkan generasi millenial bebas narkoba,” ujar Bangun.
Acara sosialisasi Perda tersebut difasilitasi oleh Sugianto Makmur, anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara asal fraksi PDIP. Dalam sambutannya, Sugianto bilang, narkoba membahayakan diri, keluarga dan orang terdekat. DPRD dijelaskan dia ikut serta mengawasi pelaksanaan Perda dimaksud.

Menurutnya, menjauhi narkoba bentuk upaya melindungi negara dari kejahatan. Lantas, dia berharap kota Siantar bebas dari peredaran narkoba. “Mari bersama-sama kita berantas narkoba dan mari kita ciptakan kota Siantar bebas dari narkoba,” pintanya.
Selain pengurus GIAN, kegiatan itu juga dihadiri perwakilan mahasiswa USI, Nommensen, PMKRI, GMKI IMM, GMNI, LMND KSPM, GAMPAR, BARSDem, PCSI, SAPMA PP SIMALUNGUN), JALIN SUMUT,SALING dan SOKSI.
Januari Sampai April, Polisi Tangkap Puluhan Orang
Polres Pematangsiantar merilis kasus penyalahgunaan narkoba. Cukup mengejutkan, operasi polisi hanya dalam waktu tiga bulan (Januari-Maret), berhasil menangkap sebanyak 65 orang, empat di antaranya pelajar. Polisi juga menyita barang bukti narkoba jenis sabu, ekstasi dan ganja.
“Para tersangka merupakan sindikat pengedar narkoba. Termasuk di antaranya ada empat orang yang masih pelajar,” ujar Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, 22 Maret 2021 lalu.
Dalam catatan Dekrit.id, tak lama setelah konferensi pers itu, kepolisian setempat kembali menggelar operasi pada bulan April. Hasilnya,13 orang ditangkap. 9 orang di antaranya diringkus dari Hotel Anda yang diduga tengah pesta sabu. Rangkaian penangkapan tersebut menambah daftar jumlah penyalahgunaan narkoba yang sampai pada bulan April 78 orang. (dkt|*)

Discussion about this post