Dekrit.com, Simalungun I Nasib seorang ibu di Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun miris. Niatnya mendidik anak tirinya justru harus berurusan dengan polisi karena dibarangi kekerasan. Kasus ini pun viral di media sosial Jumat dan Sabtu tanggal 14-15 Februari 2020.
Kapolres Simalungun, AKBP Heribertus Ompusunggu didampingi Kasat Reskrim AKP M Agus Setiawan dan Kasubag Humas Polres Simalungun, AKP Lukman Hakim Sembiring menyatakan bahwa pihaknya telah memintai keterangan tersangka RH. RH juga mengakui perbuatannya kepada anak tirinya berisial GS yang masih berusia 7 tahun.
Sebelum polisi bertindak lebih lanjut pasca video viral tersebut, kasus ini pun sudah terlebih dahulu dilaporkan oleh kakek korban, RS ke Polres Simalungun, Minggu (16/2). “Kejadian dilaporkan Minggu, namun sebelumnya sudah viral. Menyikapi itu Sat Reskrim bersama polres Simalungun menanggapinya” kata Heribertus Ompusunggu, Senin (17/2).
Lebih lanjut Heribertus menjelaskan, saat anggotanya ke lokasi video direkam, tersangka RH berada di rumah tersebut. “Telah dilakukan pemeriksaan dan sesuai keterangan tersangka bahwa kejadiannya, Kamis (13/2) sekitar pukul16.00 Wib di rumah RH” kata Heribertus sembari menambahkan bahwa video diambil oleh teman korban berisial A.
“Karena dia (A) melihat tersangka memukul korban dan mengambil video amatir dan mengunggah di facebook. Pelaku memukul korban dengan tangan kosong dan ikat pinggang
Motifnya, korban diduga susah diajari atau membandal sehingga pelaku emosi sampai melakukan pemukulan” ucap Kapolres.
Ayah korban pun sudah mengetahui permasalahan ini. Sementara dampak dari kekerasan ini, korban sakit, luka-luka dibagian kaki dan memar dibagian tubuh. ” Tapi korban masih bisa melaksanakan aktivitas. Sedangkan pelaku diancam maksimal 5 tahun penjara sesuai pasal 44 ayat 1 undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam ruang lingkup rumah tangga” ucapnya.
Kapolres Simalungun berpesan kepada masyarakat Kabupaten Simalungun agar lebih bijak dalam mendidik anak dengan tetap bersabar. “Dan apabila agak sulit tetaplah mendidik dengan cara memberikan nasehat yang baik kepada anak” tutup Kapolres.
Sebagaimana diketahui, dalam video berdurasi 3 menit 18 detik tersebut, tampak seorang ibu melakukan pemukulan terhadap seorang anak perempuan, dengan cara dicubit, dijambak, dan memukul menggunakan ikat pinggang serta menampar pipi korban.
Diduga pelaku kesal dengan sikap korban yang diduga sulit belajar. Hal ini pun terlihat dalam video bahwa pelaku menunjuk buku sembari menyampaikan beberapa kalimat. Pada kejadian ini, sesuai amatan dalam video, selain yang mengambil video, ada beberapa orang melihat langsung kekerasan yang dialami korban.(*)
Discussion about this post