
Dekrit.id||Simalungun – Perlakuan tidak terpuji dilakukan oleh Sanggam Manik, oknum ketua Karang Taruna kecamatan Tanah Jawa kabupaten Simalungun, dirinya bersama 5 orang rekannya melakukan penganiayaan terhadap Barita Nauli Hutabarat, seorang anak dibawah umur berusia 13 tahun pada Rabu malam 24 Maret 2021 hingga subuh keesokan harinya.
Barita disiksa dan dianiaya karena dituduh mencuri di warung milik Noven Sihombing yang berada di jalan Sangmajadi, kelurahan Pematang Tanah Jawa, kecamatan Tanah Jawa kabupaten Simalungun.
Sesuai dengan pengakuan dari Barita pada Sabtu 3 April 2021 lalu, dirinya diikat di sebuah pondok oleh Sanggam CS, kemudian jari kaki dan tangan ditarik pake Tang, dada dipukuli dan mulutnya dimasukkan Senapan Angin dan semua tindakan kekerasan tersebut dilakukan sambil minum minuman keras (Tuak).
“Aku diikat di sebuah pondok dan dadaku ditumbuki, jari kaki dan tangan ditarik pake Tang, mulutku dimasukkan senapan angin oleh si Sanggam Manik dan mereka saat itu sambil minum minum tuak, kuingat itu sudah sekitar jam 1 malam,” terang Barita.
Anak malang tersebut menceritakan bahwa malam itu dirinya dianiaya oleh 6 orang namun hanya 4 yang dikenalnya.

“Mereka ada 6 orang tapi yang kukenal hanya 4 saja yaitu, Sanggam Manik, Anton, Pardi dan Siandar,” bilang Barita.
Tidak puas dengan menyiksa dan menganiaya Barita ďengan perlakuan keji di salah satu pondok di Tanah Jawa, pada saat penduduk di sekitar tempat itu telah tertidur pulas di tengah malam, lokasi penyiksaan dan penganiayaan terhadap Barita pun berpindah ke sebuah bangunan kosong bekas warung internet.
“Setelah diperlakukan begitu di pondok mereka mambawa aku pindah lokasi ke sebuah bangunan bekas warnet disitu pun aku mengalami hal yang sama diikat dan dipukuli,” cerita Barita sambil tertunduk.
Setelah sukses dengan penganiayaan babak ke 2, saat subuh bocah kecil yang telah merasa kesakitan tersebut pun dibawa berpindah lokasi ke rumah milik Anton dan di rumah itupun Barita diikat dan alami hal seperti sebelumnya.
“Sekitar subuh lah mungkin karena saat itu aku mendengar Adzan mereka membawa aku pindah lokasi ke rumahnya si Anton itu dan disana pun aku juga diikat,” beber Barita kecil sedih mengingat penyiksaan yang dialaminya sepanjang malam.
Franco Sianipar (42) warga kelurahan Tanah Jawa membenarkan penyiksaan yang dialami oleh Barita Hutabarat dirinya juga telah diperiksa oleh Polres Simalungun untuk memberikan kesaksian pada Selasa 6 April 2021 lalu.
Atas tindakan Sanggam CS terhadap anak dibawah umur tersebut, beberapa warga yang simpatik dan merasa kasihan atas kejadian yang menimpa Barita, berharap Polres Simalungun cepat menangkap pelakunya dan membawa kasus kekerasan tersebut ke Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia.
“Janganlah ada kejadian seperti ini lagi, kalau bisa kita bawakan kasus ini Komnas Perlindungan anak supaya tidak ada lagi kejahatan dan kekerasan terhadap anak dan semoga Polres Simalungun cepat menangkap pelakunya,” ucap BS salah seorang warga Tanah Jawa. (Dkt|F1)

Discussion about this post