Dekrit.com – Pemilik kendaraan terkadang tak ragu untuk mengeluarkan uang banyak untuk mendapatkan pelat nomor cantik. Di Inggris, dua buah pelat nomor unik SW1 dan 1SW bisa terjual sampai Rp 5,5 miliar.
Kedua pelat itu dilelang oleh rumah lelang mobil, COYS True Greats di Westminster, Inggris. Penawaran lelang berlangsung ketat dan bikin heboh di internet saat pertama kali lelang dimulai. “Pelat nomor seperti ini selalu menjadi buruan kolektor,” ujar Direktur Senior Coys, Nick Wells
Wells menjelaskan, SW1 dikenal sebagai salah satu area di London (South West), dan sering kali dihubung-hubungkan dengan Brexit. “Fakta kalau pelat itu dijual di SW1 juga menjadi nilai bonus tambahan,” ujarnya.
Pelat lain yang harganya tak masuk akal adalah pelat ‘1 IOU’ yang laku sebesar 20.700 poundsterling atau Rp 381 juta

Di Indonesia, orang juga sering berburu pelat nomor cantik. Bahkan jutaan rupiah bisa dikeluarkan demi mendapatkan pelat nomor yang sesuai di hati.
Masyarakat Indonesia perlu tahu bahwa untuk membuat pelat nomor alias Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) pilihan, ada biaya khusus yang harus dikeluarkan. Ketentuan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 2016.
Aturan tersebut tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang resmi diberlakukan pada 6 Januari 2017. PP itu yang menggantikan PP No. 50 tahun 2010.
Jadi, pemilik kendaraan bermotor yang ingin pelat nomor cantik akan dikenakan biaya lagi. Tarif itu juga dibagi dalam jumlah angka dan huruf.
Berikut besaran biaya yang dikenakan untuk Nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) sesuai dengan PP 60 tahun 2016:
1. NRKB satu angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 20.000.000. Ada huruf di belakang Rp 15.000.000.
2. NRKB dua angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 15.000.000. Ada huruf di belakang Rp 10.000.000
NRKB tiga angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 10.000.000. Ada huruf di belakang Rp 7.500.000.
4. NRKB empat angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 7.500.000. Ada huruf di belakang 5.000.000
Dalam aturan tersebut juga dijelaskan bahwa masa belakunya hanya lima tahun. Setelah itu, jika ingin menggunakan nomer tersebut, sang pemilik harus membayar ulang sesuai dengan ketentuan PP 60 tahun 2016.
(dkt|dct|kmps

Discussion about this post