
Dekrit.id||Simalungun – Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) tahun 2022 yang dikelola oleh Pemerintah kabupaten Simalungun, disetujui melalui rapat paripurna DPRD Simalungun, Jumat (30/9) sekira pukul 16.30 wib.
P-APBD tahun 2022 tersebut disetujui tanpa fraksi Gerindra dan Hanura. Gerindra diketahui menolak sementara Hanura tidak menghadiri rapat paripurna tersebut dan tanpa pendapat.
Timbul Jaya Sibarani ketua DPRD Simalungun menganggap apa yang terjadi dalam penyetujuan P-APBD melalui rapat paripurna adalah hal yang biasa dalam dinamika rapat.
“Jika Fraksi Gerindra berpendapat seperti itu, kita juga punya pendapat masing masing. Fraksi Hanura tidak hadir dan tanpa memberikan pandangan (abstain) terhadap Ranperda tentang P-APBD tahun 2022 kabupaten Simalungun,” jelas Timbul Jaya kepada Wartawan.
Terpisah, Marolop Silalahi selaku sekretaris dewan (Sekwan) mengatakan meski hanya disetujui oleh 6 Fraksi hal tersebut sah sesuai tata tertib (Tatib).

“6 fraksi setuju, 1 fraksi menolak dan 1 fraksi lainnya abstain, namun pengesahan itu tetap sah,” tandas Marolop.(Dkt|F1|di)

Discussion about this post