Dekrit.id||Simalungun – Perparkiran Simalungun yang seyogianya ditangani oleh Dinas Perhubungan (Dishub) dituding berpotensi ‘menciptakan’ aksi pungutan liar (pungli) di lapangan.
Diketahui saat ini retribusi parkir tidak lagi ditangani oleh Dishub Simalungun namun telah dipihak ketigakan kepada salah satu perusahaan swasta yang diduga tanpa melalui mekanisme ‘tender’ atau lelang sebagaimana mestinya untuk pengerjaan satu proyek.
Diduga bahwa semua pemegang parkir di kecamatan tidak memegang surat kerja atau mandat dari Dishub Simalungun, para petugas kecamatan hanya diserahi mandat dari perusahaan pemegang retribusi.
Informasi yang berhasil dihimpun di beberapa kecamatan akibat kebijakan kepala Dishub yang mempihak ketigakan retribusi parkir, bermunculan aksi pungli.
Salah satunya kecamatan Ujung Padang, aksi yang diduga pungli tersebut dengan cara menghentikan kendaraan dan meminta uang dengan dalih retribusi parkir, namun oknum yang menghentikan kendaraan tersebut tanpa atribut atau seragam berlogo Dishub.
Hal serupa juga terjadi di kecamatan Bandar, aksi yang diduga pungli tersebut pun berlangsung di wilayah yang tidak termasuk areal perparkiran, tidak tanggung tanggung pungli yang dikenakan pun sejumlah 10 ribu rupiah untuk satu kendaraan roda empat.
Dermawan selaku pemegang parkir di kecamatan Bandar saat dikonfirmasi, mengaku tidak mengetahui kejadian yang berlangsung di depan SMA 1 Bandar pada Selasa 14/9/2021.
“Kita gak mengetahui hal itu dan bukan anggota kita itu,” tulis Dermawan di pesan whattsappnya.
Dirinya juga mengakui bahwa dalam menjalankan tugasnya sebagai pemegang parkir, hanya memegang mandat dari perusahaan dan bukan Dishub Simalungun.
Rentetan beberapa aksi pungli dengan dalih retribusi parkir di beberapa kecamatan tersebut, warga pun meminta kebijakan dan ketegasan Pihak Dishub Simalungun untuk menarik dan menangani secara langsung perparkiran di Simalungun. (Dkt|F1)
Discussion about this post