Dekrit.com|Siantar -Institute Law And Justice atau Lembaga Hukum dan Keadilan (ILAJ) melaporkan wali kota Pematangsiantar Hefriansyah dan Plt Kadis PUPR Jhonson Tambunan ke Kejaksan Negeri Pematangsiantar. Hefriansyah dan Jhonson diduga penyebab pemborosan anggaran pembangunan tugu Raja Sangnaualuh yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Peletakan batu pertama pembangunan tugu Raja Sangnawaluh dilaksanakan di Lapangan Haji Adam Malik pada 10 November 2018 lalu. Dana yang ditampung di APBD Rp 3 miliar.
Dalam proses pelaksanaannya, sekelompok masyarakat protes dan meminta lokasi pembangunan dialihkan dari lapangan Adam Malik. Lantaran terus didesak lewat aksi demo, Hefriansyah pun melayangkan surat ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) kota setempat yang intinya minta pendapat terkait penolakan itu. Lalu, entah mengapa kemudian, wali kota membatalkannya secara sepihak hinggga pengerjaannya pun mangkrak hingga saat ini.

Laporan keuangan pemkot Pematangsiantar daerah (APBD) tahun anggaran 2018 yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), proyek mangkrak tersebut menjadi salah satu temuan.
BPK menilai terjadi pemborosan anggaran sebesar Rp. 913.829.702,68 dan tidak memberikan manfaat kepada masyarakat.

Pemborosan anggaran itu kata Fower disebabkan sikap Hefriansyah yang sepihak memindahkan lokasi pembangunan tugu Raja dengan mengabaikan hasil seminar dan konsultan, begitu juga dengan PUPR dalam merencanakan proyek tersebut mengabaikan prinsip kehati-hatian. Sehingga, BPK menilai pengerjaan proyek tersebut tidak mempedomani Perpres Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.”Ada dugaan praktek gratifikasi di pembangunan Tugu Raja Siantar itu,” ujarnya.
Alumni pasca sarjana UKDW Yogyakarta jurusan Kajian Konflik dan Perdamaian ini menuturkan, laporan pengaduan nomor 023/ILAJ-B/V/2019 disampaikan pada Senin 10 Juni 2019.
“Kita dari ILAJ berharap Kejari Pematangsiantar segera memproses laporan tersebut agar tercipta penegakan hukum yang berkeadilan,” tukasnya
(*)

Discussion about this post