Dekrit.id| Simalungun-Laporan keuangan pemkab Simalungun belum dikelola sesuai dengan aturan. Alhasil, BPK-RI memberikan opini tidak memberikan pendapat atau disclaimer dua kali berturut-turut pada tahun 2017 dan 2018.
Salah satu penyebab mengapa pengelolaan keuangan Simalungun dalam beberapa tahun terakhir sulit mendapatkan wajar tanpa pengeculian, laporan keuangan dan aset daerah yang disajikan tidak didukung dengan bukti-bukti yang kuat. Sehingga, auditor kesulitan menelusurinya.
Penjelasan itu dikemukakan Radiapoh Hasiholan Sinaga (RHS) dan saat bincang-bincang dengan sejumlah pensiunan ASN pemkab Simalungun di kediaman RHS, Jalan Asahan, Kamis,17 September 2020.
RHS menjelaskan, APBD dalam perencanaan dan pengelolaannya punya dasar hukum dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah setempat. Dengan begitu, para pemangku kepentingan dalam mengelola uang negara atau daerah semestinya taat pada azas pengelolaan keuangan yakni efektif, efesin, transparan dan akuntabel. “APBD itu rencana keuangan yang terukur dan memiliki dasar hukum,” imbuh RHS didampingi Zonny Waldi (ZW).

Mengelola keuangan daerah tidak begitu sulit, lantaran acuannya sudah terang benderang. Misalnya, peraturan pemerintah tentang pengelolaan keuangan daerah, standard akuntansi pemerintahan dan peraturan daerah. “Miris juga kita, laporan keuangan disclaimer. Ada sistim yang ngak benar,” ujar Zonny Waldi.
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) dalam memberikan opini atau pendapatnya atas hasil pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD)merupakan pendapat profesional dan mendapat pengakuan dari negara. Nah, sambung Kadisperindag Sumut ini, opini disclaimer atau tidak menyatakan pendapat yang diberikan BPK menunjukkan laporan keuangan pemkab Simalungun sarat akan masalah. “Disclaimer itu di bawah WTP (wajar tanpa pengeculian) dan WDP (wajar dengan pengeculian). Sekali lagi, disclaimer itu buruk,” terang dia kepada sejumlah wartawan media online dan cetak.
RHS dan ZW diketahui merupakan pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Simalungun yang diusung partai
Golkar, Hanura, Perindo, PKS, dan Berkarya. Mereka mendaftar ke KPU Simalungun pada Sabtu 5 September lalu.
Keduanya berkomitmen akan menciptakan pemerintahan yang baik dan bersih bila sukses memenangkan kontestasi Pilkada Simalungun. “Dengan menjalankan aturan dan sistim yang ada, dari Disclaimer akan naik jadi WDP Dan WTP,” imbuh RHS.
Dalam menjalankan tugas, wewenang dan tanggungjawabnya, bupati bertanggungjawab penuh atas pelaksanaan APBD. Kendati demikian, sebanyak apa pun peraturan, program kerja terukur, staf yang pintar, jika pemimpinnya koruptif tegas RHS, APBD yang seyogianya diperuntukkan untuk kesejahteraan rakyat akan menjadi bancakan. “Kasihan juga lihat mereka (ASN). Informasinya, dapat tekanan, jika tidak, mereka dicopot,” pungkas RHS. (dkt|*)
Discussion about this post