Dekrit.id|Medan– Pengerjaan 13 paket proyek pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Simalungun senilai Rp 62 miliar ditemukan adanya dugaan korupsi. Temuan tersebut terungkap saat Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (HIMMAH) Sumatera Utara demo di depan Mapoldasu, Kamis, 9 September 2021.
Ketua HIMMAH Sumut Sukri Soleh Sitorus mengatakan bahwa sesuai dengan laporan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan nomor LHA-353/PW02/3.2/2021 tertanggal 18 Agustus 2021 atas penggunaan belanja tidak terduga periode 1 Januari 2021 sampai 25 April 2021 pada pemerintahan Kabupaten Simalungun ditemukan adanya dugaan korupsi pada 13 paket kegiatan tersebut.
Dalam audit, BPKP Sumut memerintahkan Kepala BPBD Simalungun untuk menarik kelebihan pembayaran pekerjaan tersebut. Sang kepala BPBD saat itu Fritz Ueki Prapanca Damanik. “Kurang lebih satu miliar dugaan korupsi pengerjaan ke-13 proyek tersebut,” kata Sukri.
Dari hasil audit tersebut, dia mendesak polisi memeriksa Fritz Damanik sebagai pihak yang bertanggungjawab.
Sementara itu Koordinator aksi Henri Sitorus dalam orasinya menerangkan, Fritz semasa menjabat Plt Kepala BPBD Simalungun tahun 2021 melaksanakan 13 paket kegiatan pengadaan barang dan jasa yang belum dianggarkan pada APBD Simalungun tahun 2021 dengan jumlah anggaran Rp62.522.651.850,00.
Kegiatan tersebut dilaksanakan hanya berdasarkan pernyataan Jopinus Ramli (JR) Saragih saat menjabat Bupati Simalungun yang menyebut ke-13 proyek tersebut merupakan bencana alam tanpa mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
“Kami meminta Kapolda Sumatera Utara melalui Dir Krimsus untuk segera memanggil dan memeriksa Fritz Damanik, PPK kegiatan serta pihak rekanan atas dugaan korupsi pada kegiatan tersebut,” pinta Henri. (dkt|*)
Discussion about this post