Dekrit.com – Sebagai Ayah, tindak tanduk pria yang satu ini keterlaluan dan bejat. Betapa tidak, ia tega menyetubui putri kandungnya sendiri sejak usianya 13 tahun sampai dewasa.
Adalah AM (54) asal Surabaya pria dimaksud. Dia menyetubuhi putrinya itu selama 10 tahun yang saat ini telah berusia 23 tahun.
Kejahatan sexsual itu terungkap setelah korban sudah tidak kuat dengan tekanan sang Ayah.
Ia pun memberanikan diri untuk melapor ke Polresta Surabaya pada Kamis 24 Januari 2019 lalu.
Kanit PPA Polresta Surabaya, AKP Ruth Yeni mengatakan, saat melaporkan kekerasan seksual yang dialaminya, korban masih terlihat kalut dan ketakutan.

“Anaknya ini melapor ke kami tanggal 24 Januari 2019. Sebelumnya dia itu kabur dulu, minggat dari rumah pada tanggal 23 Januari,” kata Ruth dikonfirmasi, Selasa (29/1/2019) seperti dilansir kompas online.

Menurut Ruth, alasan korban kabur dari rumah karena AM terus meminta dan memaksanya agar mau diajak berhubungan intim.
AM terakhir kali memperkosa korban yakni dua hari sebelum korban kabur dari rumahnya, Senin 21Januari 2019 lalu.
Selama 10 tahun, korban tidak pernah bercerita kepada siapa pun bahwa dirinya kerap dipaksa untuk melayani hasrat ayahnya sendiri.
Menurut Ruth, korban berani melapor karena diyakinkan keluarga.
Sebab, setelah minggat dari rumahnya, korban menceritakan aksi bejat ayahnya kepada bibinya.
“Saat minggat akhirnya dia (korban) cerita ke tantenya. Korban dikuatkan oleh tantenya (untuk melapor). Saya yakin saat itu (korban) terjadi pertentangan batin yang hebat dalam dirinya,” ujar Ruth.
AM sendiri kerap melancarkan aksinya saat istrinya sedang tidak ada di rumah.
Ironisnya, AM juga sering mengancam bahkan memukul korban apabila menolak untuk menuruti nafsu berahinya.
“Bahkan saat korban menstruasi juga masih dipaksa,” terang Ruth.
Tak hanya itu, AM juga membatasi pergaulan korban saat masih remaja hingga kini usianya menginjak 23 tahun.
Korban saat ini telah menjadi mahasiswi aktif dan mendapat beasiswa dari pemerintah.
Ruth mengatakan, selama ini AM (54) menyetubuhi korban sebanyak dua kali dalam seminggu.
Selama itu pula, penyintas kekerasan seksual dengan terpaksa selalu menuruti ajakan AM.
Korban ketakutan karena selalu diancam akan dipukul apabila menolak berhubungan intim.
“Ini kasus yang sangat miris. Si anak merasa sangat tertekan, tidak punya keberanian. Dia pun tidak pernah menceritakan hal ini pada orang lain,” kata Ruth.
Saat ini, pihaknya sedang mendalami secara psikologi kondisi korban. Tujuannya, untuk memberi dukungan agar bisa melanjutkan hidup dan masa depannya.
“Supaya korban dapat sembuh dari traumanya sebagai anak yang disetubuhi oleh bapaknya selama 10 tahun,” ujar Ruth.
AM sendiri mengakui telah menyetubuhi putrinya selama 10 tahun sejak sang putri baru berusia 13 tahun.
Pertama kali melakukan hubungan badan, saat sang istri pergi ke gereja.
AM kemudian melancarkan aksinya di rumahnya di kawasan Surabaya Timur.
“Saat itu saya merayu dia (korban), dia menolak tapi saya paksa,” katanya.
AM juga sering menonton video porno sehingga fantasinya menjadi liar.
Setiap kali nafsu berahinya muncul, AM akan mengajak korban untuk berhubungan intim.
Bahkan, ketika korban berada di luar, AM akan meminta korban untuk pulang dengan mengirim pesan singkat.
“Saya ajak, saya kirim pesan, main yuk,” ujar dia.
Menurut Ruth Yeni, perbuatan AM kepada putrinya membuat sang istri syok setelah mengetahui suaminya ditangkap Unit PPA Polresta Surabaya
“Istrinya tidak tahu, waktu kami tangkap, istrinya baru tahu,” kata Ruth.
Saat ini, AM berada di tahanan Polresta Surabaya dan dijerat Pasal 81 UU RI nomor 35 tentang perlindungan anak dan atau pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun.
(dkt|*)

Discussion about this post